AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon telah mengagendakan sidang perdana tiga pimpinan FKM-RMS berlangsung, pada Rabu (24/6).

Ketiganya adalah Simon Viktor Taihittu, Abner Litamahuputty dan Johanis Pattiasina.

Tetiga tersangka terdaftar dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap keamanan negara, dengan Nomor perkara 210/Pid-B/2020/PN/Amb,  211/Pid-B/2020/PN/Amb, 212/Pid-B/2020/PN/Amb.

Sesuai agenda, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Cakra pukul 13.00 WIT.

“Iya benar, sidang tiga tersangka yang membawa bendera RMS ke Mapolda Maluku kasus akan digelar Rabu depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Senin (15/6).

Baca Juga: Pemilik 2 Gram Sabu Divonis Empat Tahun

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Awaluddin, J. W. Pattiasina dan Augustina Ubleeuw.

Berkas perkara mereka sebelumnya dilimpahkan jaksa penuntut umum  pada Kamis (11/6) lalu ke pengadilan.

Perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 106 KUHP, Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut.

Terobos Polda

Seperti diberitakan, tiga warga Kota Ambon yang mengaku petinggi Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan (FKM-RMS), Sabtu (25/4) menerobos masuk ke Polda Maluku.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.

Ketiganya diketahui bernama Simon Viktor Taihittu (56). Pekerjaannya wiraswasta. Ia mengaku kepada penyidik adalah warga Batu Gajah, dan juga warga Tanggerang  Selatan, Provinsi Banten. Dalam FKM-RMS, ia selaku juru bicara.

Selanjutnya Abner Litamahuputty alias Apet, beralamat di Kudamati, Lorong Rumah Tingkat. Lelaki 44 tahun ini  tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Tapi di FKM-RMS ia menjabat sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air.

Kemudian Johanis Pattiasina. Lelaki 52 tahun yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau ini adalah ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku. Sebelumnya ia bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

Informasi yang dihimpun, sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. (Mg-2)