AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku memastikan para saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea akan diperiksa di Kejari Buru.

Pemeriksaan para saksi dugaan korupsi dengan tersangka Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dipusatkan di Namlea karena pertimbangan penyebaran Covid-19 dan banyak saksi yang berdomisili di sana.

“Setahu saya waktu penyelidikan juga ada permintaan keterangan di Namlea juga, sehingga kemungkinan pemeriksaan saksi di Namlea di tingkat penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (15/6).

Soal agenda pemeriksaan, Sapulette mengatakan, akan diatur oleh tim penyidik. “Itu tergantung penyidik,” ujarnya.

Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020.

Baca Juga: Jaksa: Dugaan Korupsi Proyek Damkar MBD Masih Penyelidikan

Selain Ferry, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020 dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp.6 miliar itu.

Ferry Tanaya tergolong pengusaha beken di Maluku. Ia sebelumnya menjadi pengusaha kayu jati, dengan hasil dari pulau Leti Moa Lakor.

Saat di era Pulau Buru masih di genggaman Kabupaten Malteng, 300 buah ketel minyak kayu putih yang tadinya dikelola langsung oleh anak perusahaan Praja Karya di Namlea, yang dipimpin Ibrahim Tan, dipindahtangankan ke Ferry Tanaya dan dikelola puluhan tahun hingga Buru mekar pada Oktober 1999 lalu.

Kemudian setelah Husnie Hentihu menjadi bupati tahun 2002, ketel milik daerah itu diambil dari tangan Ferry Tanaya, karena tidak ada kontribusi ke daerah.

Ferry selain dikenal sebagai pengusaha kayu jati di Pulau terluar, ia juga mengolah kayu jati setengah jadi di Kayeli dan Pulau Seram. Ia juga melanjutkan usaha puluhan ketel dusun kayu putih warisan keluarga yang dibeli orang tuanya dari warga pribumi di pulau Buru.

Kiprahnya terus meluas setelah mendapat IPK dari pemerintah dengan mengolah kayu log dan dipasarkan ke luar Maluku. Sejak beberapa tahun lalu, Ferry juga sudah membeli perusahan plywood PT WWI.

Ia juga mengelola kayu di areal IPK dari satu perusahan milik Amir Gaos Latuconsina. Areal HPH milik PT Wahana Potensi di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan dikhabarkan kini juga sudah dikuasai Ferry Tanaya.

Ribuan kayu log yang dihasilkan dari areal HPH dan IPK tersebut lebih banyak dipasok keluar dari pada memenuhi stok di PT WWI. (Mg-2)