AMBON, Siwalimanews –  Pepatah, sudah jatuh tertim­pa tangga pula, mungkin pantas disematkan kepada Odie Orno.

Betapa tidak, Odie yang baru sa­ja kalah di Pil­kada MBD, 9 De­­sem­ber tahun lalu, harus men­da­pat status baru sebagai ter­sangka dalam kasus speed boat, kala bertugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.

Adik kandung Wakil Gubernur Maluku ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan empat unit speed boat milik Dinas Perhubungan dan Infokom tahun 2015, senilai Rp 1,5 miliar.

“Odie Orno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus, dalam kasus du­gaan korupsi empat unit speed boat milik Dishub MBD,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Rabu (24/2) siang.

Dengan alasan mensejahtera­kan rakyat, Odie berkeinginan kuat maju sebagai bupati di MBD. Sa­yangnya, hingga jelang pemilihan, tak ada satupun partai politik meliriknya. Akhirnya, Odie harus menerima pinangan Nico Kilikili untuk men­jadi calon wakil, ke­timbang hanya jadi penonton. Odie dan Nico kemudian didukung Partai Gerin­dra dan Golkar.

Baca Juga: Hukuman Mati  Hingga Pecat

Namun dalam Pilkada yang dilaksanakan Rabu (9/12) lalu, adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno itu kalah telak dari saingan terdekatnya, Benyamin Thomas Noach.

Dalam penetapan Komisi Pemi­lihan Umum Maluku Barat Daya, yang berlangsung di gedung serbaguna Tiakur, Kamis (17/12), Noach yang berpasangan dengan Agustinus Lekwardai Kilikily, meraih 28.010 suara.

Sedangkan Nicolas Johan Kili­kily-De­sianus Orno hanya meng­umpulkan 13.­244 suara, se­mentara Jhon N Leu­nupun-Dolfi­na Markus dari jalur per­seo­ra­ngan, meraih 5.156 suara.

Sayangnya, hasil penetapan KPU itu tak begitu saja diterima oleh Nicolas Kilikily dan Odie Orno. Pasangan berjuluk KALWEDO ini me­rasa adanya dugaan kecura­ngan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilkada itu. Ka­renanya, Kilikily-Orno mendaf­tarkan gugatan ke Mah­kamah Konstitusi.

Belakangan, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan Kilikili dan Orno. Dengan demikian, Benyamin Noach dan Agustinus Kilikili, tak lama lagi akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih dan selanjutnya dilantik bersa­maan dengan Bupati Buru Selatan.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi speed boat, bisa dipastikan tak lama lagi Odie bakal meringkuk di balik jeruji besi, sebagai imbalan atas persoalan hukum yang menjeratnya. (S-32)