AMBON, Siwalimanews – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, yang dituduh menyuap Tagop Sudarsono Soulissa.

Ivanna dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon di Negeri Lama, Jalan Laksda Leo Wattimena, Kecamatan Ba­guala, Kota Ambon, oleh Eva Yustina selaku jaksa eksekutor KPK, Rabu (24/8).

Demikian diungkapkan, juru bicara KPK. Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan what­sapp, Rabu (24/8).

“Penyuap bupati Buru Sela­tan Tagop Sudarsono, hari ini dilakukan eksekusi oleh jaksa Eva Yustiana selaku jaksa ek­sekutor KPK, dengan cara dima­sukkan ke lembaga pema­syarakatan kls III Ambon,” ujar Fikri.

Dia menyebutkan, Ivana akan menjalani hukuman se­lama 1,8 tahun dengan memba­yar denda, 60 juta.

Baca Juga: Huwae: Korupsi CBP Tual Rugikan Negara 1,8 M

“Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan. Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta,” tanbahnya.

Terpisah, Kepala Di­visi Pema­sya­rakatan Kanwil Kemen­kum­ham Malu­ku, Saiful mem­be­nar­kan, pihak Lapas Pe­rem­puan Kelas III Ambon pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIT telah menerima terpidana Ivana Kwelju.

“Ya benar. Lapas Perempuan pagi tadi telah menerima eksekusi terpidana dari KPK atas nama Ivana Kwelju,” ujar Saiful saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/8).

Dikatakan, saat menerima eksekusi terpidana tersebut, pihak Lapas Perempuan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan oleh petugas pengamanan.

“Ia sebelum diterima pihak Lapas lakukan pemeriksaan dan berjalan dengan lancer,” katanya sembari mengakui, terpidana diantarkan langsung oleh jaksa KPK dari Jakarta.

“Iya dari Jakarta dan tiba pagi di Lapas terus dilakukan pemerik­saan,” tuturnya.

Vonis Hakim 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana, Ivana Kwelju, penyuap man­tan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana 1,8 tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut terdak­wa, 2,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang di pimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa  (9/8).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan membe­rikan uang sebesar Rp.400 juta se­cara bertahap kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono.

Uang yang diberikan itu bertujuan untuk dapat memberikan proyek jalan dalam Kota Namrole kepada terdakwa selaku kontraktor. Dan usai mentransfer sejumlah uang Tagop mengarahkan panitia lelang proyek jalan dalam Kota Namrole untuk nemenangkan terdakwa Ivana Kwelju sebagai kontraktor peker­jaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan me­langgar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1,8 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap hakim saat mem­bacakan amar putusan terdakwa.

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebe­sar Rp. 60 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir pikir, sementara pihak Ivana menyatakan menerima putusan.

Dituntut 2,6 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Ivana hanya dituntut JPU dengan pidana 2,6 tahun penjara.

Wanita cantik ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan memberik­an sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian pro­yek pembangunan di kabupaten tersebut.

Selain pidana badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.85.000.000 subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.

Tuntutan JPU KPK, Taufiq Ibnu­groho Cs dibacakan dalam persi­dangan yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7).

Perbuatan suap tersebut, lanjut JPU juga diakui terdakwa melalui persidangan sebelumnya dimana terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Tagop melalui rekening Jhony Kasman, orang kepercayaan Tagop.

Kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang merin­gankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pekan depan, Kamis (28/7).

Beber Peran Ivana

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menye­butkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang

Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan  periode I tahun 2011 sampai  dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai  de­ngan tahun 2021.

Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung menda­patkan paket  pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Kata JPU KPK, terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana berdasarkan Akta Notaris Nomor 04  tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.

Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, terdakwa bekerja­sama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili terdakwa untuk berhubungan de­ngan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupa­ten Buru Selatan.

Kemudian, dalam kegiatan sehari-hari diluar kedinasan, Tagop memiliki supir pribadi sekaligus orang keper­cayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk mengurusi  keperluan pribadi Tagop antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman, dan mela­kukan pembayaran kredit/cicilan Tagop.

Tagop meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny

Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.

Bahwa atas permintaan Tagop tersebut kemudian Liem Sin Tiong memberitahukannya kepada terdak­wa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop menggunakan uang  terdakwa dan nantinya perusahaan terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberikan oleh Tagop.

JPU KPK mengatakan, terdakwa menyetujuinya sehingga pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.­000.000 kepada Tagop dengan cara mentransfer dari  rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor  Rekening Bank BCA Nomor  5770435155 atas nama Johny Ryn­hard Kasman dengan keterangan yang  berbunyi “DAK tambahan APBNP Bursel.

Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan peng­umum­an pemenang

lelang paket Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenangkan oleh peru­sahaan milik terdakwa dan pada tanggal 25 Agustus 2015

dilakukan penandatanganan  kontrak nomor 614.21-16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00.

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang sebesar Rp200.­000.000 kepada Terdakwa melalui Liem  Sin Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya.

Selanjutnya Terdakwa  memberi­kan uang kepada Tagop dan men­transfer sebesar Rp200.000.000 dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman, pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi “U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana  permintaan Tagop.

JPU KPK menyebutkan, perbuat­an terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp200.000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015  dan Rp200.000.000 pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total

Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar terdakwa men­dapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan. (S-10)