Odie Orno Jadi Tersangka
Polisi Umumkan Kasus Korupsi Speed Boat MBD
AMBON, Siwalimanews – Tiga tahun disidik, polisi akhirnya menetapkan Desianus Orno, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi MBD, yang sarat korupsi.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sudah menetapkan Orno sebagai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu.
“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan tersangka pada 15 Januari yang lalu. Hanya saja karena yang bersangkutan kontestan di pilkada MBD dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), penyidik menunda pengumuman tersangka itu sampai hari ini (kemarin red) 24 Februari 2020,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dengan didampingi Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).
Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka dilakukan Januari lalu usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.
Usai penetapan tersangka, penyidik selanjutnya akan melakukan penyidikan dan memanggil Orno untuk diperiksa dalam waktu dekat sebagai tersangka.
Baca Juga: Saidna: Rekonstruksi Pembunuhan Suat Harus di JMP“Dalam waktu dekat kita akan jadwalkan untuk memeriksa tersangka,” pungkas Ohoirat dan Santoso.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamkan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku. “Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan