AMBON, Siwalimanews – Tiga tahun disidik, polisi akhirnya menetapkan Desianus Orno, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi MBD, yang sarat korupsi.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sudah menetapkan Orno sebagai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu.

“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan ter­sangka pada 15 Januari yang lalu. Hanya saja karena yang ber­sangkutan kontestan di pilkada MBD dan masih bergulir di Mahka­mah Konstitusi (MK),  penyidik menunda pengumuman tersangka itu sampai hari ini (kemarin red) 24 Februari 2020,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoi­rat dengan didampingi Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).

Odie Orno ditetapkan sebagai ter­sangka dalam dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Ka­bupaten MBD. Penetapan ter­sangka dilakukan Januari lalu usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.

Usai penetapan tersangka, penyi­dik selanjutnya akan melakukan penyidikan dan memanggil Orno untuk diperiksa dalam waktu dekat sebagai tersangka.

Baca Juga: Saidna: Rekonstruksi Pembunuhan Suat Harus di JMP

“Dalam waktu dekat kita akan jadwalkan untuk memeriksa tersang­ka,” pungkas Ohoirat dan Santoso.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diadu­kan ke Bareskrim Polri karena pena­nganan kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal Su­rat Pemberitahuan Dimulainya Pe­nyidikan (SPDP) sudah dikirim pe­nyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja didiam­kan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama di­tangani, namun tak progres kema­juan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karna­vian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan da­lam surat itu, yaitu satu, agar me­lak­sanakan pengawasan terhadap pena­nga­nan perkara dimaksud de­ngan mem­pedomani Perkap Nomor 14 Ta­hun 2012 tentang Manajemen Penyi­di­kan tindak pidana serta melaksa­na­kan penyidikan dengan profesional, pro­porsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditres­krim­sus Polda Maluku untuk me­ngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Ja­karta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bares­krim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno se­gera dituntaskan oleh Polda Ma­luku. “De­ngan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya me­nuntas­kan kasus dugaan korupsi pengadaan speeboat yang diduga me­libatkan Odie Orno,” tandas­nya. (S-45)