AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menetapkan operator Dana Bantuan Operasional Sekolah Fritz Lukas Sopacua sebagai tersangka.

Penetapan Firtz sebagai tersang­ka, setelah penyidik Kejari Malteng mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat.

Sopacua kemudian digiring ke Rutan Masohi dan ditahan selama 20 hari kedepan guna pro­ses penyi­dikan lebih lanjut.

“Selama itu kami jak­sa penyidik akan mela­ku­kan persiapan pember­kasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasi Pid­sus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy ke­pada Siwalima melalui sambungan teleponnya. Selasa (7/11).

Dikatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman 15 sampai 20 tahun penjara

Baca Juga: Kejati Tunggu Tahap Dua Berkas David Katayane

Sedangkan untuk kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka, lanjut Sahetapy, penyidik masih melakukan perhitungan guna mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran oleh tersangka.

Kata Sahetapy, tersangka ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti.

“Rata-rata dari data kami miliki yang bersangkutan juga terindikasi menikmati sebagian dari penggunaan dana BOS,” jelas Sahetapy.

Dijelaskan, tersangka merupakan seorang operator pembuat data permintaan dana BOS, dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS tahun 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler 2020 dan 2022.

“Kapasitas dia disini sebagai operator atau yang membuat permintaan dan penyampaian data untuk permintaan dana bos reguler,” urai Sahetapy.

Ketika ditanyakan apakah kemungkinan ada tersangka tambahan lagi, Sahetapy belum mengetahuinya.

Namun demikian, ia mengaku tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain juga yang turut serta dalam  korupsi dana bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng,” tutur Sahetapy.

Askam CS Tersangka

Sebelumnya tim penyidik Kejari Malteng menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah ini tidak hanya sendiri, dua tersangka lainnya yakni, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng, yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiganya adalah tersangka Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Maluku Tengah tahun 2020-2022.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maluku Tengah, Kamis (24/8)

Mereka juga dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP.

Perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Okto Noya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Malteng menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 bernilai Rp61,1 miliar.

Bukti-bukti baru tersebut kemudian mempermudah tim penyidik Kejari Malteng mengungkap siapa pelaku dibalik dugaan korupsi yang menguras anggaran jumbo tersebut, bahkan saat ini penyidik telah mengantongi calon tersangka.

Penemuan bukti baru tersebut setelah penyidik Kejari Malteng menggeledah rumah Dinas Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

“Jadi kami menemukan sejumlah bukti baru dan bukti tambahan dari penggeledahan itu, yang tidak diserahkan oleh para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy kepada Siwalima melalui telepon selulernya.

Selain menggeledah rumdis Kadis BPKAD, tim penyidik Kejari Malteng juga menggeledah ruangan manager dana Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng, serta ruangan operator dana Bos Frits Lukas Sopacua di Negeri  Soahuku, Kecamatan Amahai.

Dikatakan, bukti yang diperoleh dalam penggeledahan itu sebelumnya telah diminta oleh penyidik namun tidak diserahkan.

Sahetapy mengaku, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus bernilai jumbo itu.  Namun demikian pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian  negara oleh BPKP Maluku.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan surat penetapan penggeledahan ke pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)