AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Provinsi Maluku me­mastikan akan memanggil Kepala SMK Negeri 5 Ambon, Elsina Aunalal.

Pemanggilan tersebut ber­kaitan dengan adanya arahan dari Kepala Sekolah kepada de­wan guru agar memilih Widya Pratiwi dalam pemilihan legis­latif.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Ma­lu­ku, Husein kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (7/11) mengakui Dinas Pendidikan telah memanggil tiga guru SMK 5 guna dilakukan klarifikasi.

Dijelaskan, jika ada persoalan yang berkaitan dengan ASN maka Dinas Pendidikan harus me­manggil untuk dimintakan pertang­gungjawaban terhadap perbuatan dimaksud.

“Soal pemanggilan Kepsek SMK 5 itu seharusnya ada cuma, saya baru masuk kerja maka akan dicek kembali tapi ketika ada persoalan seperti itu harus dipanggil,” ungkap Husein.

Baca Juga: 714 Caleg DPRD Provinsi Masuk DCT Pemilu

Menurutnya, terhadap perbuatan ASN yang berpotensi terjadinya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran kewajiban yang berhubungan dengan ASN, maka sebagai instansi induk harus memanggil ASN yang bersangkutan.

Namun, karena beberapa waktu lalu DPRD Provinsi Maluku telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan, makanya Dinas Pendidikan belum sempat memanggil untuk dimintakan penjelasan.

“Kita kemarin memang mau melihat dulu bagaimana dinamika yang terjadi di DPRD agar kita kombain dengan prosedur di dinas, tapi karena kemarin di DPRD tidak jadi maka kita akan ambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Husein menegaskan, jika dari pernyataan Kepala SMK Negeri 5 Ambon tersebut terdapat unsur pelanggaran kode etik maka pasti ada sanksi yang harus dijatuhkan.

Hal ini sesuai dengan semangat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk menjaga netralitas ASN selama Pemilu berlangsung.

“ASN harus menjaga netralitas, ini kadang teman-teman ini keseleo terus kemudian ada euforia yang berlebihan terkait dengan figur tertentu, padahal kita sebagai ASN harus netral, jadi nanti kita panggil,” jelasnya.(S-20)