AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku resmi menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Maluku sebanyak 714 calon masuk daftar tersebut untuk memperebutkan 45 kursi di Baileo Rakyat Karang Panjang.

Penetapan DCT dilakukan KPU Maluku dalam rapat pleno penetapan DCT yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sabtu (4/11).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak usai pengumuman DCT menjelaskan, KPU Maluku telah melakukan verifikasi terhadap dokumen 715 bacaleg yang diajukan 18 partai politik peserta pemilu.

Namun, berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen yang diajukan ditemukan satu bacaleg dari Partai Garuda daerah pemilihan Maluku 1 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Baca Juga: Dewan Pertanyakan Proyek 1,7 M milik Dishub

“DCT sudah kita tetapkan dan dari 715 bacaleg memang hanya satu yang dinyatakan TMS artinya kita punya 714 caleg yang siap bertarung,” ungkap Tianotak.

Tianotak mengatakan, bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan ketika dilakukan pencermatan dokumen pada SILON, nama yang terdaftar masih nama bacaleg saat pengajuan awal.

Padahal terdapat pergantian orang tetapi ketika dilakukan penggantian, dokumen bacaleg yang menggantikan nama awal tidak diupload.

“Nama yang tertera itu masih bacaleg yang lama sehingga dinyatakan TMS,” pungkasnya.

Tianotak pun mengharapkan masyarakat dapat melihat langsung Daftar Calon Tetap yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku dalam website KPU, sehingga dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pada 14 Februari mendatang. (S-20)