AMBON, Siwalimanews – Unit Laka Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menggiring tersangka Cores Akerina, sopir avanza maut yang menewaskan  tiga warga SBB dalam kecelakaan di Desa Liang, Kecamatan Sa­lahutu, Kabupa­ten Maluku Tengah  ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap II.

Penyerahan tahap II dilakukan menyu­sul surat P-21 yang diterima unit Laka dari Kejaksaan Ne­geri Ambon pasca pelimpahan berkas atau tahap I.

“Senin pagi tadi, Kasus laka liang sudah tahap II ke jaksa,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon, Iptu Izack Leatemia kepada warta­wan diruang kerjanya, Senin (24/1).

Kata dia, usai tahap II, penyidik tinggal menunggu proses perkara hingga ke pengadilan.

Untuk diketahui, kecelakaan ber­untun terjadi diruas Jalan raya Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/10).

Baca Juga: Jaksa Dinilai Diskriminasi Tuntaskan Korupsi DD Negeri Rarat

Kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil dan tiga sepeda motor mengakibatkan 3 orang langsung tewas dilokasi kejadian.

Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan menjelaskan, kecelakaan maut ini bermula ketika mobil avansa dengan nomor polisi DE FE 1125 AH yang dikemudikan warga Kobisandar Seram Utara, Cores Akerina (59) bergerak dari arah Kota Ambon menuju Desa Liang.

Tiba di TKP mobil tersebut men­coba melambung kendaraan yang ada didepannya. Mobil berpenum­pang 4 orang hilang kendali dan langsung menabrak rombongan Warga Desa Waimital (Gemba) yang berada dilajur yang sama menggu­nakan 3 sepeda motor.

“Dari keterangan saksi, mobil Avanza hendak melambung namun hilang kendali dan langsung menabrak tiga sepeda motor, masing-masing bernomor polisi DE 2060 NV,  DE 4565 LJ, DE 4266 LL,” jelas Kasubbag.

Akibat dari kecelakaan tersebut tiga orang langsung meninggal ditempat. Mereka masing masing adalah Rini Selestri (38), Fatima (41), dan Yusuf Asis (44). Ketiganya merupakan warga Desa Waimital kecamatan Kairatu Kabupaten SBB. (S-45)