AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 46,95 gram narkotika jenis sinte dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.

Narkotika jenis sinte tersebut merupakan barang bukti yang disita BNN Maluku bersama Bea Cukai Ambon pada jasa pengiriman sejak bulan Oktober 2020 lalu.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman parkir BNNP Maluku, Senin (28/12) dilakukan oleh Kabag Umum BNNP Maluku, Mien Yacoba, Kasi Pidum Kajari Ambon AP Latuconsina, Kasi Penyidikan Bea Cukai Jimmi Sihombing, Waka Polresta Ambon AKBP Heri Budianto, Kasi penindakan BPOM Tri Setiadi dan Wakil Ketua PN Ambon Achmad Ukayat.

Kepala BNNP Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Mien Yacoba mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sinte ini merupakan sisa barang bukti yang disita dari salah satu jasa pengiriman dengan berat total 52 gram lebih.

“Terdapat 3 paket yang dimusnahkan hari ini, yang merupakan sisa dari total barang bukti yang kemudian disisihkan 5,746 gram untuk uji labfor sehingga sisa 46, 95 gram yang hari ini dimusnahkan,” ungkapnya.

Baca Juga: BNN Ringkus 4 Pemilik Ratusan Gram Ganja Sintetis

Dijelaskan, temuan puluhan gram sinte ini bermula ketika BNN Maluku mendapat informasi paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa pengiriman, namun setelah 2 bulan lamanya paket tersebut tidak kunjung diambil pemiliknya, sehingga pihaknya mengambil inisiatif dengan membuka paket yang ternyata isinya narkotika jenis sinte.

“Paket tersebut berasal dari Makassar, namun 2 bulan lebih paket tidak diambil pemilik, sehingga petugas mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan pengujian labfor serta meminta penetapan penyitaan dari Kajari Ambon untuk dimusnahkan,” jelas Yacoba. (S-45)