Bikin Pelanggaran Pemilu, Ketua DPRD Aru Diadili
DOBO, Siwalimanews – Sidang perdana pelanggaran pemilu dengan terdakwa Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway yang digelar di PN Ambon, Jumat (13/11) .
Namun, sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIT yang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Megi Salay, terdakwa minta agar dirinya tidak didampingi kuasa hukum serta minta agar seluruh tim JPU harus hadir.
Akhirnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hkaim Alfian didampingi dua hakim anggota masing-masing, Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto serta JPU Megi Salay itu akhirnya sempat tertunda salam 5 jam.
Sidang kemudian baru dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 WIT, namun kembali ditunda hingga Senin (16/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 hurup c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Kampanye Hitam, Ketua DPRD Aru Jadi TersangkaNamun, sangat disayangkan terdakwa tidak dijerat pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Dalam PKPU itu disebutkan bahwa, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan pejabat negara atau daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim mengharapkan agar saksi terdakwa juga harus disiapkan, sehingga ketika pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU bisa lanjut dengan pemeriksaan saksi terdakwa.
Sementara, terkait dengan kurangnya pasal dalam dakwaan, JPU mengaku hanya fokus pada isi kampanye yang pasal disangkakan yakni pasal 69 tersebut,” ungkap JPU Megi Salay.
Sesuai temuan tim Gakumdu Bawaslu Aru, ada temuan tambahan, itu merupakan temuan tambahan saat perkara masih diproses di Gakumdu. Pasal yang tidak disangkakan terhadap terdakwa, yakni pasal 63 PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang izin cuti kampanye anggota DPR
Berdasarkan temuan dan bukti, izin cuti Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway tidak ada saat berkampanye dan jadi bermasalah tertanggal 3 Oktober 2020, sementara izin kampanye baru diterbitkan tanggal 9 Oktober 2020. (S-25)
Tinggalkan Balasan