AMBON, Siwalimanews – Tidak terima putusan Penga­dilan Negeri Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, ribuan masyarakat adat setempat menyerang dan merusak kantor Pengadilan Ne­geri Dobo Rabu (17/11).

Masyarakat juga melakukan aksi sasi adat sebagai bentuk keke­cewaan mereka terhadap lembaga pengadilan. Penyerangan dan pengrusakan tersebut setalah putusan pengadilan meme­nang­kan pihak TNI AL dalam sengketa tanah ada di desa Marfenfen Ke­camatan Aru Selatan, Rabu (27/11).

Pantauan Siwalima, ribuan masyarakat adat baik kecil maupun orang tua melakukan pengrusakan kantor Pengadilan Negeri Dobo dengan lakukan pelemparan. Akibat pelemparan batu, kayu dan benda lainnya, seluruh kaca jendela dan pintu kantor  hancur berantakan.

Bahkan puluhan personil dari Polres Aru yang diback-up Koramil 1503 Dobo tidak mampu membendung ribuan masyarakat yang mengamuk atas kekecewaan terhadap putusan hakim tersebut.

Hingga pukul 15.00 WIT, kantor Pengadilan Negeri Dobo akhirnya disasi adat oleh para tua adat Aru. Bahkan bukan saja kantor pengadilan, yang di sasi, masyarkat juga berencana sasi bandara Rar Gwamar dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

Baca Juga: Temuan BPK di DPRD Kota Ambon Digarap Jaksa

Salah satu pemuka adat, Amad Naflery mengatakan, TNI AL secara de yure menang di pengadilan, namun tanah dimana diklaim TNI-AL itu milik masyarakat adat Aru. Bahkan perjuangan masyarakat adat belum sampai di sini, karena mereka akan memproses ke tingkat lebih tinggi dengan melakukan upaya banding.

Sementara itu, seluruh hakim di Pengadilan Negeri Dobo maupun staf akhirnya dievakuasi oleh aparat keamanan dengan menggunakan mobil dinas reserse Polres Aru.

Nampak seluruh dokumen milik Pengadilan Negeri Dobo dievakuasi menggunakan mobil Kabag OPS dan Satlantas Polres Aru dengan mendapat pengamanan pihak TNI -AL.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat masih menduduki depan kantor pengadilan tepatnya ruas jalan Rabiajala. Mereka duduki setelah proses sasi adat dilakukan oleh para tetua adat.

Sekitar pukul 17.00 WIT terjadi ketegangan dengan pihak kemanan ketika beberapa petugas masuk melewati tanda adat berupa kora-kora. Menurut ibu-ibu yang menjaga tanda sasi adat tersebut, ketika sasi dipasang tidak boleh ada yang lewat.

Dihadapan Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dan beberapa perwira lainnya, para ibu-ibu meluapkan kekecewaan mereka akibat ada yang tidak menghargai sasi adat.

Ibu Maria Kalarbobir/Alatubir mengaku sebelum putusan, pihaknya sudah tidak bisa masuk hutan untuk ambil hasil kebun dan lainnya. Sebab kalau ketemu anggota TNI-AL  warga dipukul kemudian disiksa.

“Apa lagi putusan pengadilan sudah keluar dan memenangkan pihak TNI-AL, maka tidak tahu lagi nasib kami masyarakat di sana,” tuturnya. (S-36)