AMBON, Siwalimanews – Lantaran dituntut jaksa penuntut umum, Els Leunupun dengan hukuman sembilan ta­hun penjara, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur Vicky Mailuhu alias Etok me­minta keringanan hukuman dari hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12), pria 35 tahun itu melalui tim penasehat hukumnya, Theodorus Makarios Soulisa dan Alfred Tutupary meminta hakim untuk meringankan hukumannya.

Permintaan keringanan hu­kuman disampaikan dalam sidang dengan agenda pem­belaan yang dipimpin hakim Wilson Shriver didampingi hakim anggota Hamzah Kailul, dan Ismail Wael.

Menurut tim kuasa hukum ter­dakwa, fakta persidangan membukti­kan apa yang dilakukan terdakwa dan korban bukan karena paksaan, melainkan karena suka sama suka (pacaran).

“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015 menye­butkan, hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup, juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi pe­do­man bagi pengadilan dan hakim, yang mengatakan apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korban­nya adalah anak, maka dilihat secara kasuistik, majelis hakim dapat men­jatuhkan pidana dibawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan de­ngan dasar suka sama suka,” ungkap Soulisa.

Baca Juga: Koruptor Korupsi Taman Kota KKT Divonis 6 Tahun Penjara

Atas dasar tersebut Soulisa me­minta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah lima tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok menjalin hubu­ngan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Pria 35 tahun yang berprofesi sebagai supir angkot ini berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi messanger. Singkat cerita dari perkenalan tersebut, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke penginapan Holiday Desa Suli Ke­camatan Salahutu Kabupaten Ma­luku Tengah dan membawa korban masuk kedalam salah satu kamar di penginapan  serta menyetubuhinya.

Hubungan gelap keduanya diba­rengi dengan persetubuhan yang ber­langsung kurang lebih 20 kali. Dimana terakhir berlangsung dise­mak-semak Hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusa­niwe. Akibat per­buatan itu, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak.

Kasus tersebut kemudian dipro­ses hukum di kepolisian hingga ke pengadilan. Untuk diketahui, jaksa pe­nuntut umum, Els Leunupun meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP. 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menya­takan, terdakwa Vicky Mailuhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serang­kaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan de­ngannya atau orang lain.

Meskipun perbuatan masing-masing telah merupakan kejahatan dan pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berturut -turut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-45)