AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon kembali mengurangi waktu operasional angkutan umum.

Pada penerapan PSBB sebelumnya, angkutan umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIT, kini di PSBB lanjutan waktu operasinal angkutan umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIT.

“Kalau di PSBB sebelumnya operasional angkot hinggal pukul 19.00 WIT, untuk PSBB tahap II ini tidak lagi. Angkutan umum akan mulai beroperasi mulai dari pukul 05.30 WIT sampai pukul 18.00 WIT,” jelas Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Balai Kota, Senin (6/7).

Tak hanya pembatasan jam operasional angkutan umum, ketegasan ditunjukan pemerintah juga lewat penyekatan area pasar dan pertokoan di Mardika hingga Batu Merah.

“Mekanismenya untuk kawasan terminal dan Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah mulai besok sudah kita terapkan, jadi pada saat jam 6 sore, akses masuk kedaerah pertokoan di Mardika dan Batu Merah kita sekat. Baik itu angkutan umum maupun angkutan pribadi sudah tidak lagi masuk. Kita hanya berikan ruang untuk yang keluar seperti ada pedagang di dalam yang hendak keluar dengan sepeda motor dan sebagainnya,” ujar Sapulette.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi

Menurutnya, upaya yang dilakukan Pemkot Ambon ini, tidak lain hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menekan peningkatan jumlah pasien positif maupun meninggal, mengingat kawasan pasar dan pertokoan Mardika-Batu Merah selalu ramai, padahal Ambon dalam suasana penerapan PSBB. (S-45)