DOBO, Siwalimanews – Sutrisno Limbers (20) terpaksa harus menjalani perawatan medis di RSUD Cenderawasih Dobo, setelah mengalami luka robek akibat diparangi oleh Leonard Laikaran (61).

Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Galu Saputra saat dikonfirmasi Siwalimanews terkait peristiwa ini, Senin (14/12) menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan Laikaran ini dilatar belakangi dendam lama.

“Korban Sutrisno Limbers ini baru bebas dari Lapas klas III Dobo, namun saya belum bisa katakan korban ini masuk lapas dalam kasus apa sebab masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasat.

Sementara kejadian penganiayaan terhadap korban kata kasat, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (13/12) di Kecamatan Aru Utara Timur Batuley sekitar pukul 20.15 WIT, dimana korban Sutrisno Limbers sementara keluar dari rumah Bobi Limbers (saksi) menuju ke gudang untuk mengambil barang jualan, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang tepatnya disamping rumah Bobi dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menebas parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai bagian badan bagian belakang korban.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian belakang badan dan bagian depan badan korban.

Baca Juga: 151 Personel Polda Maluku Dimutasikan

“Korban sempat berteriak minta tolong dan diselamatkan oleh Yohanis Djamjik dan kemudian di  ke rumah Bobi Limbers untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kasat.

Sementara pelaku kata Kasat, kini telah diamankan di Mapolres Aru untuk rpses lebih lanjut. (S-25)