AMBON, Siwalimanews – Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, memastikan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dua tersangka pelaku pemalsuan surat rapid test bagi ABK KM Cantika Lestari 99 untuk melakukan perjalanan.

Kepastian pelimpahan berkas ke jaksa akan ditujukan lewat rangkaian pemeriksaan kedua tersangka yang sudah dilakukan. Selanjutnya Polsek KPYS sementara melakukan perampungan berkas sebelum dilimpahkan atau tahap I.

“Saat ini kita sementara susun berkas persiapan tahap I, saya pastikan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan,” janji Kapolsek KPYS Iptu Richard Matthew Gurning kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (24/9).

Sebelumnya diberitakan, Diduga memalsukan surat rapid test, tim penyidik Polsek KPYS menetapkan, nahkoda KM Cantika Lestari 99 berinisial  IS (58) dan rekannya Viona M (31) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka digelar saat penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Dua Pemakai Sabu Divonis 4 Tahun Bui

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning mengatakan, penetapan kedua tersangka karena penyidik menemukan tindak pidana dalam pembuatan surat rapid test palsu tersebut.

Modus operandi yang dilakukan, tersangka  Viona  yang berprofesi sebagai eks perawat bekerja sama dengan nahkoda  untuk membuat surat rapid palsu.

“Surat rapid palsu yang dibuat itu kepada 14 orang dengan rincian 13 orang ABK dan tersangka Narkoda, dengan membayar kepada tersangka Viona sebesar Rp 700 ribu untuk keseluruhan surat rapid palsu tersebut. Surat ini dibuat sebagai syarat berlayar  untuk mencegah penularan virus corona di tengah masyarakat,” jelas Kapolsek, Minggu (13/9)

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah pemeriksaan dilakukan sejumlah saksi-saksi, termasuk tiga dokter dari rumah Sakit GPM serta saksi pelapor.

“Sedangkan untuk para ABK, penyidik memeriksa mereka dengan hanya mengambil sampel atau perwakilan. Karena keseluruhan ABK tidak mengetahui surat rapid test dimaksud. Kemudian setelah dirampungkan sejumlah alat bukti, bukti menguat untuk digelar perkara kemudian ditetapkan kedua oknum  itu sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  kedua tersangka kini dijerat dengan pasal  263  KUHP tentang membuat surat palsu/memalsukan surat.

Sebelumnya, Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning mengatakan, laporan terkait surat rapid test palsu saat ini sudah ditangani pihaknya bersama anggota. Dari 14 orang tersebut, satu orang nahkoda, sedangkan 13 orang lainnya  ABK. “Dari laporan ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda,Jumat (21/8) malam, setelah diperiksa, kami memutuskan untuk kapal berangkat dulu, karena sudah ada penumpang yang tidur di kapal,” katanya.

Menurutnya, meskipun kapal bersama dengan para terlapor yakni 13 ABK dan  satu Nahkoda sudah berangkat  ke MBD, namun setelah  kembali, penyidik melakukan pemeriksaan lanjut terkait dengan laporan polisi (LP) yang dimasukan pihak pelapor  dari Karantina Kesehatan Pelabuhan ke Polsek KPYS. (S-45)