AMBON, Siwalimanews – Tim intelejen Kejaksaan Negeri Ambon saat ini mulai melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kasi Intel Kejari Ambon Sunoto yang dikonfirmasi Siwalimanews, Kamis (24/9) membenarkan, bahwa pihaknya saat ini sementara melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dalam kasus ADD dan DD ini.

“Iya benar, namun progresnya sekarang kita dalam permintaan keterangan pihak-pihak terkait,  termasuk pengumpulan bahan dan keterangan, karena masih penyelidikan jadi kita sifatnya permintaan keterangan awal dulu,” ungkap Sunoto,  Kamis (23/9).

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku diduga disalahgunakan staf pemerintah desa tersebut. Bahkan bukti-bukti yang sudah dikantongi pihak kejaksaan adalah data yang akurat. Kemungkinan menunggu waktunya akan dipublis secara terang-benderang.

Kasus ini dilaporkan warga setempat. Kemudian, Kejaksaan memberikan  rekomendasi kepada tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan audit terhadap DD tersebut sejak Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Lahan Tanaya Aset Negara tak Bisa Dibuktikan Jaksa

Data yang diperoleh dari warga setempat, Raja Negeri Haruku dalam pengelolaan AD dan ADD tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.

Seperti item pengadaan  BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggarannya Rp 64.584.000 dicairkan.

“Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23 ribu  sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp 25.500. Sementara nama-nama penerima BPJS tahun 2017-2018 fiktif,” ungkap sumber itu

Kemudian, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000.

“Bantuan rumah tidak layak huni tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi tahun 2018,” tanya dia.

Tak hanya itu, bantuan pangan 1 ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB terealisasi, sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa.

“Kalau ada bantuan beras 1 ton, beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif di lapangan,” cetusnya. (Cr-1)