AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang praperadilan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembelian lahan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (23/9).

Sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Rahmat Selang. Dalam persidangan itu hakim menerima kesimpulan pihak  pemohon maupun termohon.

“Sidang dengan agenda putusan selanjutnya akan digelar pada 24 September 2020,” ujar hakim.

Dalam tahap kesimpulan ini, tiap pihak menyerahkan hasil kesimpulan mereka terhadap materi dan fakta selama persidangan.

Kuasa hukum Ferry Tanaya Herman Koedoeboen usai persidangan kepada Siwalimanews, mengatakan pihaknya optimis majelis hakim akan mengabulkan praperadilan Tanaya.

Baca Juga: Pemprov Diminta Hapus Eks Lahan Hotel Anggrek dari Daftar Aset

“Berdasarkan fakta dan materi persidangan yang telah berjalan, kami optimistis majelis mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

Sementara pihak termohon yang dihadiri oleh Y E Oceng Almahdaly, M Rudi, Novita Tatipikalawan usai persidangan saat ditemui Siwalimanews enggan memberikan komentar.

Sidang lanjutan praperadilan itu dihadiri oleh termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Henry Lusikooy, dan Firel Sahetapy. Sedangkan, termohon dihadiri Y. E. Oceng Almahdaly, M. Rudi, Novita Tatipikalawan. (Cr-1)