AMBON, Siwalimanews – Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw meminta Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar membebaskan dua aktivisnya yang sekarang berstatus tersangka dan mendekam di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Sangat prihatin terhadap teman-teman yang hari ini masih ditahan, salah satunya kader HMI. Kami siap selalu mengawal dan akan melakukan berbagai macam cara atau demonstran kembali untuk meminta pembebasan terhadap adik-adik kami yang ditahan,” papar Rumbouw kepada Siwalima di Ambon, Selasa (20/10).

Dirinya menuturkan, kedua aktivis tersebut salah satunya merupakan kader HMI sehingga selaku pemimpin organisasi dirinya patuh untuk memperjuangkan hak dari anggota kader yang saat ini masih mendekam dibalik jeruji.

Rumbouw mengungkapkan dalam pertemuan sebelumnya yang dilakukan antara pemimpin OKP yakni HMI, KAMMI, PMI, GMNI, pada pekan lalu merupakan permintaan dispensasi khusus kepada dua aktivis tersebut. Sebab mereka merupakan mahasiswa akhir yang akan mengikuti ujian kelulusan dalam waktu dekat ini.

“Kami minta ada proses pembinaan yang baik dan dispensasi untuk mengeluarkan teman-teman kami, karena sudah semester akhir dan didalam undang undang punya hak untuk mengikuti proses ujian akhir. Jadi harus dibebaskan ,” pungkas Rumbouw.

Baca Juga: Nikijuluw Residivis, BNN Dalami Keterlibatan Tomatala

Dirinya menambahkan juga, hasil dari pertemuan yang dilakukan dengan Kapolda tersebut dijanjikan prosesnya akan diselesaikan dengan baik oleh Kapolda, dan dijanjikan akan dikembalikan ke universitas atau ke organisasi.

Selain itu juga Risman Soulissa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI cabang Ambon, Risman Soulissa meminta kepada Kapolda jangan hanya mahasiswa yang ditindak keras dan tegas tetapi oknum polisi yang saat kejadian pada 12 Oktober 2020 lalu sempat melakukan tindakan kekerasan ke mahasiswa juga harus ditindak.

“Kami meminta pihak kepolisian, agar memproses tindakan oknum kepolisian yang melakukan tindakan pemukulan terhadap masa aksi aktivis mahasiswa,”tuding Soulissa.

Dirinya menambahkan, dari kacamata penilaian,  polisi yang merupakan pelaku hukum justru cacat dalam menjalankan norma-norma hukum itu sendiri. “Saya menilai yang dilakukan kepoli­sian cacat norma hukum. Saya harap segera proses pihak kepolisian yang memukul massa aksi Omnibus Law. Kami menyesalkan ada penembakan gas air mata di kampus, jangan cuma mahasiswa yang diproses tapi polisi juga harus diproses,” tegasnya. (Mg-6)