AMBON, Siwalimanews – Belum ada perkembangan baru dalam pengusutan kasus du­gaan korupsi dana pembangunan Pas­tori IV Jemaat GPM Waai, Keca­matan Salahutu, Kabupaten Malteng tahun 2017.

Hingga kini, kasus tersebut be­lum naik status. Proses penyeli­dikan masih berlangsung. Pihak kejati berdalih tengah menga­nalisa bukti-bukti yang ada.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapu­let­te kepada Siwalima melalui pe­san Whatsapp-nya, Sabtu (17/10).

Sapulette mengatakan, Penye­lidik sedang menganalisa dan mempelajari berbagai masukan terkait proyek bernilai Rp 900 juta di tahun 2017 itu.

Namun, soal permintaan kete­rangan lanjutan dari pihak terkait belum diagendakan oleh Kejati Ma­luku. Pasalnya, jaksa  masih me­nganalisa dan menelaah berbagai data dan bahan yang diperoleh.

Baca Juga: Hampir Setahun Korupsi Dana Pastori Waai Jalan Tempat

“Belum ada agenda pemang­gilan untuk permintaan ketera­ngan,” kata Sapulette.

Sapulette enggan menjelaskan lebih jauh terkait dokumen-doku­men apa yang diteliti terkait pe­nyelidikan.

“Masih jalan penyelidikannya,” tegasnya.

Penanganan kasus ini telah diserahkan ke bagian pidana khusus sejak September 2019 lalu, setelah ditangani bagian intelijen. Penyerahan itu dilakukan setelah tim intel merampungkan telaah dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pidsus.

Artinya, sudah setahun lebih kasus bermula dari dana hibah Pemprov Maluku tahun 2017 se­besar Rp 900 juta untuk pemba­ngunan Pastori IV Jemaat GPM Waai tertahan  di kejaksaan.

Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan mengatakan kasus tersebut menjadi salah satu kasus prioritas untuk dituntaskan korps adhyaksa.

“Kasusnya masih jalan dan sampai sekarang masih terus kita selidiki,” kata Sapulette.

Diserahkan ke Pidsus

Intelijen Kejati Maluku melim­pahkan penanganan kasus du­gaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai ke bagian pidsus.

Asintel Kejati Maluku, Muham­mad Iwa Pribawa yang dikonfir­masi mengatakan, hasil telaah intelijen akan dipelajari lagi oleh bagian pidsus.

“Berkas kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pastori Waai, telah diserahkan ke bagian pid­sus,” ujarnya, kepada Siwalima, Senin (9/9).

Penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Pastori IV Waai, kata Pribawa, menjadi kewe­nangan bagian pidsus. “Kan ber­kas kasusnya sudah kami serah­kan ke bagian pidsus. Nah, proses penanganan kasus ini menjadi ke­wenangan bagian pidsus,” ujarnya.

Dibidik Jaksa

Seperti diberitakan, dana ban­tuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berasal dari hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.

Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.

Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberi­kan dana tersebut ke panitia pem­bangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggu­nakannya untuk kepentingan pribadi.

Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pastori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.

“Jadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, Wattimena telah mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,” ungkap sumber itu.

Wellem Bungkam

Wellem Wattimena sudah pernah dikonfirmasi soal korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, 7, yang diduga melibatkannya. Namun Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, enggan berkomentar.

“Kalau masalah ini, saya tidak mau berkomentar, beta no com­ment,” tandas Wellem, kepada Siwalima, Senin (29/7), sambil mematikan telepon genggamnya. (Cr-1)