AMBON, Siwalimanews – Satu tahun lebih kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Batumiau, Kecamatan Pulau Leti Kabupaten MBD dilaporkan ke Kejari setempat namun hingga kini tak diusut.

Kasus dugaan korupsi ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 ini telah dilaporkan ke Kejari MBD sejak 27 Mei 2020 lalu oleh tokoh pemuda setempat melalui surat yang ditandatangani oleh Chrisy­anto Raturomon dan Ignatius Dady, dengan tembusan kepada Menteri PDTT, KPK, Kejati Maluku, Polres MBD, Bupati MBD, Ketua DPRD MBD, dan kepala Inspektorat setem­pat namun sampai saat ini tidak ada progress dari laporan tersebut.

Salah satu pelapor, Chrisyanto Raturomon mengaku kecewa dengan ki­nerja Kejari MBD yang hingga kini tidak ada langkah-langkah hukum menindaklanjuti laporan yang di­sam­paikan oleh pihaknya, padahal begitu banyak penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, yang diduga turut merugikan negara miliaran rupiah.

“Ada apa dengan Kejari MBD se­hingga laporan kami tidak digubris padahal dalam laporan kami begitu jelas, bahkan telah dirincikan  item-item dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 di Desa Batumiau,” tandas Raturomon, ketika mendatangi redaksi Siwalima, kemarin.

Ia mengaku, berulangkali meng­hubungi Kasi Intel Kejari MBD, Richard Lawalata, namun tidak mem­berikan alasan yang rasional.

Baca Juga: Warga Siri Sori Desak Polisi Tangkap Pembunuh Tutuhatunewa

“Ketika kami mempertanyakan laporan kami ke Kasi Intel, beliau menjawab bahwa sementara proses Pilkada sehingga kasus-kasus ko­rupsi tak boleh diusut,” ujarnya.

Ia meminta Kajati Maluku, Rorogo Zega mengevaluasi bawahannya di jajaran Kejari MBD karena diduga berkonspirasi bersama jajaran Pemerintah Desa Batumiau untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami minta ada langkah dan sikap tegas yang dilakukan Kajati untuk mempertanyakan laporan kami, bila perlu mengevaluasi kinerja mereka di Kejari MBD,” pintanya.

Untuk diketahui, dalam laporan yang disampaikan ke Kejari MBD menyebutkan 30 item penyimpangan penggunaan dana ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 yang diduga merugikan negara dian­taranya, penggelembungan harga pada kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga tahun 2018, belanja kostum olahraga dan bola kaki sebesar Rp 7 juta yang diduga harganya dimarkup pada kwitansi, pengglembungan harga material pada pembangunan jalan desa tahun 2017 senilai 135.600.000, peng­angkatan operator desa fiktif yang berdampak pada pembayaran gaji dan SPPD, penggelembungan harga pada kegiatan operasional kantor desa tahun 2017 sebesar Rp 2.300.000, fiktifnya setoran pajak PPN/PPh tahun 2016 sampai 2019 senilai puluhan juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan, dugaan pemalsuan tandatangan  pada slip gaji  Kaur Pembangunan atas nama Philipus Dady sejak tahun 2019-April 2020 yang tidak jelas peruntukannya dan penyimpangan lain sebagainya.

Kasi Intel Kehati MBD, Richard Lawalata yang dikonfirmasi Siwa­-lima, melalui telepon selulernya tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim melalui WharsApp juga tak direspons. (S-16)