AMBON, Siwalimanews – Sengketa sebidang tanah di kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe, antara Laila Wadjo dan Thomas Keliombar, akhirnya sampai ke pengadilan.

Keliombar sendiri dilaporkan oleh Laila Wadjo, dengan tuduhan dugaan penipuan atas sebidang tanah. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon, dengan nomor perkara: 215/Pid.B/2020/PN Amb.

Bahkan kasus tersebut kini, telah memasuki sidang di PN Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, yang digelar pada Jumat (11/9) lalu yang dipimpin Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo, didampingi dua hakim anggota masing-masing Hamzah Kailul dan Christina Tetelapta.

Laila Wadjo selaku pengguat dalam persidangan itu mengaku, dirinya selaku ahli waris yang sah dari sebidang tanah di Talake milik Muhammad Taip Wadjo.

“Saya sebagai ahli waris dari tanah Muhammad Taip Wadjo, mengetahui tanah ini sudah disabotase, sebab Thomas Keliombar sudah menjualnya kepada Herry,” ucap Laila, dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Korupsi Tugu Trikora dan Air Bersih Mengendap di Jaksa

Sementara itu, Kuasa Hukum Thomas Keliombar John Tuhumena dalam persidangan itu menegaskan,  dengan adanya masalah ini, sehingga  klien mereka Thomas Keliombar, dijadikan objek pelaporan pidana.

Padahal tanah yang disengketakan ini  adalah tanah milik orang tuanya yang sudah almarhum, sehingga sah klien mereka sebagai ahli waris.

“Tanah itu miliki orang tua klien kami yang telah almarhum, mau atau tidak mau klien kami adalah ahli waris dari tanah itu, sebab itu merupakan miliki orang tua dari klien kami,” pungkasnya.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui dalam dakwaan, jaksa disebutkan Thomas Keliombar, pada 1 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi Izak Lambiombir di Tanah Lapang Kecil Kota Ambon, dengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri,  memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, yaitu saksi korban Heri Setiabudi Lauw, untuk membeli tanah tersebut darinya.

Sementara itu, Laila kepada Siwalimanews, Senin (14/9) mengatakan gugutan ini dilayangkan semata-mata untuk menuntut bukti dari Thomas Keliombar atas tanah tersebut yang diakui sebagai miliknya.

Dalam sidang Jumat kemarin, Laila telah menunjukan bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut, termasuk bukti pembayaran PBB tahun 2020 yang telah dilunasi.

“Saya punya bukti, tanah ini milik ayah saya. Kami memang belum punya sertifikat asli sebagai bukti kepemilikan, tapi kami punya PBB. Kami terus bayar. Bahkan tahun ini pun kami bayar,” ujarnya.

Ia menilai, Thomas selaku tergugat tidak memiliki bukti apapun atas tanah tersebut hanya sebuah kwitansi. Tidak ada surat keterangan kepemilikan tanah. Jadi tanah itu tetap milik kami,” cetusnya. (Mg-5)