AMBON, Siwalimanews – JPU Kejari Maluku Tengah mena­han tiga tersangka kasus dugaan ko­rupsi Dana Desa Galegale, Keca­matan Seram Utara Barat di Rutan Klas II A Ambon, Selasa (15/6).

Ketiga tersangka itu yakni  SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37).

Mereka ditahan setelah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pol­res Malteng ke JPU Kejari Malteng.

“Kita sudah menahan mereka setelah dilakukan tahap II,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (17/6).

Selanjutnya, kata Asmin, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Korupsi ADD-DD Batumiau Karam di Meja Jaksa

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus du­gaan korupsi Dana Desa pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat ke JPU Kejari Malteng. Tiga Negeri yang dana desanya diduga dikorupsi itu, masing-masing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Galegale.

“Kemarin penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada war­tawan di Mapolres, Jumat (13/11).

Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga ber­kas per masing-masing negeri yakni Negeri Galegale satu berkas dengan 3 tersangka, Negeri Pasanea satu ber­kas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutu Kara satu berkas dengan 4 tersangka.

Delapan tersangka ini dijerat de­ngan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah de­ngan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Gale­gale, selain pasal diatas juga di junto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk ter­sangka Negeri Karlutukara, di­tam­bah­kan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” urai Kapolres.

Ia berharap, berkas tahap pertama kedelapan tersangka itu dapat segera diteliti dan dinyatakan ram­pung atau lengkap oleh JPU, agar para tersangka dugaan korupsi ini dapat segera memper­tanggung­jawabkan perbuatan mereka diha­dapan majelis hakim.

Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan mela­wan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan ne­gara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp.268.574.993. (S-16)