AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Kota Ambon mengakui telah mengaudit kerugian negara kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon.

Menurut Kepala Inspektorat, Yacob Selanno, pihaknya telah selesai mengaudit ADD Waiheru dan ditemukan kerugian negara 479 juta rupiah.

Namun dari kerugian negara ratusan juta tersebut, Kepala Desa Waiheru telah mengembalikan sebagian besar hingga sisa puluhan juta rupiah. “Dari temuan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Desa Waiheru, yang awalnya sebesar Rp. 479,2 juta, kini tersisa Rp. 85,2 juta,” jelas Selanno kepada Siwalima di Ambon, Rabu (17/8).

Kata Selanno, Kepala Desa Waiheru, Usman Elly, telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp. 394 juta. Sehingga tersisa Rp. 85,2 juta.

“Terkait hasil konfirmasi kita dengan Kejaksaan Negeri itu kerugian sekitar Rp 479,2 juta, namun dalam perjalanan, kerugian itu dikembalikan dalam beberapa tahap yang totalnya sebesar Rp394 juta, sehingga tersisa kini sebesar Rp. 85,2 juta,”ungkap Selanno.

Baca Juga: Aparat Diminta Usut Remunerasi Bodong Bank Maluku, Rugi Belasan Miliar

Dari sisa itu, lanjut Selanno, oleh Kades Waiheru disanggupi untuk dikembalikan hingga selesai.

“Jadi tugas Inspektorat selain mengawasi, juga melakukan pembinaan, dan kalau dia bisa mengembalikan uang itu ke daerah atau negara, akan bagus. Dimana itu sesuai dengan arahan Presiden soal pengelolaan Dana Desa, bahwa jika dapat dikembalikan, bisa,” ujarnya.

Selanno menjelaskan, persoalan timbulnya pelaporan itu terkait pembayaran tanah hingga penerbitan sertifikat.

Dimana tanah tersebut, akan dipergunakan untuk membangun taman bacaan. Namun dalam perjalanan proses ini dilaporkan ke Kejaksaan. Sehingga saat proses pemeriksaan oleh pihak kejaksaan saat itu, sertifikat tanah tersebut belum terbit.

Karenanya, Inspektorat Kota Ambon juga akan mengkonfirmasi kepada pihak Pertanahan perihal proses penerbitan sertifikat dimaksud.

“Dan kalau sertifikatnya terbit, itu berarti dana tersebut akan dikembalikan ke Raja juga. Jadi nanti setelah ini, tim akan konfirmasi ke Pertanahan soal proses sertifikat itu,”jelas Selanno.

Disinggung soal dari mana ang­-garan ratusan juga itu diper­oleh Raja untuk mengem­balikan keru­-gian negara dalam perkara dimak­sud, karena ditakutkan, justru akan timbul dugaan korupsi baru akibat dari itu, Selanno mengatakan, itu menjadi urusan Kades. “Tanyakan ke dia (Kades),” katanya.

Tunggu Hasil Audit

Seperti diberitakan sebelum­nya, kasus dugaan korupsi ADD dan DD Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon mandek. Kejaksaan Negeri Ambon sampai saat masih menunggu hasil audit Inspektorat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, Inspektorat Kota Ambon sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih melakukan perhitungan kerugian Negara kasus tersebut.

“Berkas ADD Waiheru itu masih di APIP. Sejauh ini Kejari Ambon masih menunggu rekomendasi dari APIP,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Ali Toatu­-bun kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Kamis, (10/8).

Menurut Toatubun, berkas perkara ini belum ditindaklanjuti karena terkendala di APIP. Jika sudah ada rekomendasi pasti jaksa telah melakukan penye­lidikan “Sejauh ini kita masih menunggu rekomendasi dari APIP, progresnya masih sampai disitu saja,” katanya. (S-25)