AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mem­bong­kar bisnis narkoba di dalam Rutan Klas II Ambon dan Lapas Klas I Ambon. Tidak tanggung-ta­nggung, dua orang berhasil di­ringkus satu di Rutan dan satu lagi di Lapas.

Selain dua orang itu BNNP Maluku juga berhasil menangkap dua kurir di luar Rutan dan Lapas. Kurir yang ditangkap itu meru­pakan jaringan bisnis narkoba dari Rutan dan Lapas. Pengen­dalinya adalah Robi Tomatala alias RB yang merupakan nara­pidana kasus narkoba yang ditem­patkan di Rutan Klas II Ambon. RB diketahui adik dari bandar besar Geral Tomatala yang saat ini su­dah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Terbongkarnya jaringan ini setelah BNNP Maluku dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dibantu Lanud Pattimura Ambon, Avsec Bandar Udara International Pattimura Ambon dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap dua kurir narkoba berinisial VN dan EP yang merupakan jaringan dari napi RB di Badara Pattimura Ambon dan Desa Poka pada Senin (5/4).

Mirisnya, jaringan peredaran nar­kotika yang dijalankan RB juga me­libatkan dua oknum PNS Kemen­kum­han. Dua kurir itu perempuan berinisial IR dan MC yang ditu­gaskan di Lapas dan Rutan.

Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen MZ Muttaqien dalam rilis­nya kepada redaksi Siwalima Selasa (6/4) mengungkapkan, terbongkar­nya sindikat narkoba dari dalam Rutan Ambon ini berdasarkan in­formasi masyarakat yang diperolah dan info Kepala Kanwil Kumham Maluku Andi Nurka untuk mela­kukan bersih bersih  di Rutan dan Lapas dari peredaran Narkoba.

Baca Juga: Jaksa Terus Genjot Pemeriksaan Korupsi MTQ Bursel

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan BNNP Maluku berhasil mengamankan kurir jaringan narkoba antar provinsi  berinisial VN di Bandara Pattimura Ambon Senin (5/4). Dari hasil pengembangan VN, Tim BNN juga mengamankan kurir lainnya berinisial EP di Jalan Poka, Teluk Ambon, Kota Ambon dihari yang sama.

Usut punya usut kedua kurir antar provinsi ini merupakan jaringan dari narapidana narkoba RB.

“Dalam jaringan peredaran tersebut ternyata melibatkan satu napi yang diduga mantan bandar narkoba yang berada di Rutan Ambon. Setelah dilakukan penggeledahan Rutan dan Lapas secara bersama dibantu Polresta Ambon, yang mana berdasarkan alat bukti permulaan cukup terungkap RB yang mengendalikan dua kurir narkoba itu,”jelas Muttaqien.

Terungkapnya jaringan RB tidak membuat BNNP berpuas diri, mereka terus melakukan pengembangan sehingga terungkap fakta mengejutkan bahwa mulusnya peredaran narkotika yang dikendalikan RB atas bantuan dua perempuan yang bertugas sebagai pegawai lapas dan pegawai Rutan.

“Dari pengembanga lanjut, tim gabungan berhasil menangkap lagi dua oknum PNS dan Rutan berinisial IR dan RA  yang diduga turut membantu RB sehingga keduanya diamankan oleh tim gabungan,”pungkasnya.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 gram narkotika jenis sabu-sabu senilai  Rp.150 juta, 8 buah HP, 10 ATM,  5 Buku Rekening serta 2 buah tas pinggang.

Para pelaku dijerat UU Narkoba dan UU Pencucian Uang dengan ancaman seumur hidup. (S-45)