NAMROLE, Siwalimanews – Penydik Satreskrim Polsek Namrole menyerahkan berkas Bendri Nurlatu (33) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, atau tahap I, Selasa (15/3).

Selain berkas ayah bejat ini, bersamaan juga penyidik menyerahkan berkas kasus yang sama dengan tersangka Junaid Mahu (25 th) alias JM yang memperkosa istri orang di kamar kos korban di Desa Labuang.

Kanit Reskrim Polsek Namrole Ipda Rusman Aufat yang dikonfirmasi wartawan usai menyerahkan berkas kedua tersangka itu membenarkannya, kalau pihaknya telah menyerahkan dua berkas perkara ke kejaksaan siang tadi.

“Ia berkas dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kasus pemerkosaan yang TKP-nya di Desa Labuang,” ungkap Rusman.

Berkas perkara pertama yang diserahkan ke kejaksaan kata Rusman yakni, dengan terduga pelaku atas nama Bendri Nurlatu (33) warga Desa Kamanglale, Kecamatan Namrole, yang mana akibat perbuatannya ini, Korban FN (5) yang juga anak kandungnya meninggal dunia pada 9 Februari 2021 setelah sempat dirawat di RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole. Sedangkan kakak almarhuma berinisial JN (7) masih traumatik dan telah diungsikan ke rumah kakeknya.

Baca Juga: HT Minta Perindo Maluku Fokus Pada Verifikasi

Sementara untuk berkas perkara pemerkosaan kedua dengan terduga pelaku Junaid Mahu (25) alias JM warga Buano Utara yang diamankan Polsek Namrole, karena memperkosa FB (20) di kamar kos korban di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel pada Kamis (24/2).

“Penyerahan berkas perkara tadi siang. Nanti JPU teliti berkas dan hasilnya bagaimana baru Jaksa kasih tau ke penyidik,” ucap Rusman.

Kedua tersangka kata Rusman, saat ini sementara ditahan di Rutan Polres Buru dan Polsek Namrole.

“Tersangka Bandri Nurlatu ditahan di Polres Buru. Sedangkan tersangka JM ditahan di Polsek Namrole,” tutup Rusman. (S-16)