AMBON, Siwalimanews –KPU Maluku masih menunggu hasil rapat koordinasi nasional terkait pembentukan panitia adhoc pilkada serentak 27 November mendatang.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Wawan Kurniawan menjelaskan, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah telah menetapkan waktu   pembentukan badan ad-hoc baik PPK dan PPS dimulai 17 April 2024.

“Berdasarkan jadwal itu KPU RI akan melakukan koordinasi secara nasional di Jakarta dimulai 17-19 April, untuk menentukan mekanisme apa yang digunakan,” ujar Wawan saat diwawancarai Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/4)

Kata Wawan, pembentukan PPK dan PPS sesuai PKPU menjadi kewenangan KPU kabupaten dan kota, sedangkan KPU Provinsi hanya melakukan supervisi.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-hoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah  memberikan dua alternatif.

Baca Juga: Usut Dugaan Tipikor Penyertaan Modal Tanimbar Energi, PF Dipanggil Jaksa

Pertama, KPU kabupaten/kota dapat melakukan evaluasi terhadap kerja PPK dan PPS dalam tahapan pemilu lalu termasuk etika dan integritas saat pemilu.

Kedua, KPU kabupaten/kota dapat melakukan rekrutmen baru mulai dari tahap pengumuman, pendaftaran hingga penetapan PPK dan PPS pilkada.

“Apakah evaluasi atau pembentukan baru tergantung hasil konsolidasi secara nasional khusus untuk divisi SDM di Jakarta. Mungkin saja KPU RI mengarahkan hanya dilakukan evaluasi atau pembentukan baru,” tuturnya.

Wawan menegaskan, jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata PPK dan PPS sebelumnya masih memenuhi syarat maka dapat diambil untuk menjadi tenaga ad-hoc untuk Pilkada 2024.(S-20)