AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon kembali dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar, Selasa (16/4).

PF sapaan akrab mantan bupati dipanggil kali ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pantauan Siwalimanews di Gedung Korps Adhyaksa Tanimbar, PF dengan mengendarai kendaraan pribadi miliknya tiba pukul 13.43 WIT tanpa didampingi supir maupun penasehat hukumnya dan langsung mengisi buku tamu pada pos jaga kantor Kejari.

Menunggu sekitar 17 menit pada lobi kejaksaan, PF kemudian dipanggil masuk ke ruang pidana khusus untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaksana harian Kasi Intel Kejari Tanimbar Muh Fazlurrahman Komarudin yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/4) mengungkapkan, kalau surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada PF sejak, Kamis (4/4) kemarin, namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik dan barulah hari ini, Selasa (16/4), PF memenuhi pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Partai Demokrat Segera Buka Pendaftaran Bakal Calkada

“Penyidik mengambil keterangan dengan kapasitas PF sebagai bupati saat itu, Karena ini berkaitan dengan dugaan kasus tipikor penyertaan modal pada BUMD Tanimbar Energi tahun 2020 hingga 2022,” jelas Kasi Intel.(S-26)