AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Hakim Orpha Marthina serta didampingi dua hakim anggota lainnya menghukum terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Selain pidana badan selama 5 tahun penjara, majelis hakim menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusanya majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas selama 5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim Orpha saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/9).

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury cs, dimana dalam persidangan sebelumnya, pihak menginginkan terdakwa dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Minim Anggaran, Ruas Jalan Ambon Menuju Latuhalat Hanya Tambal Sulam

Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap bersamaan dengan terdakwa Stevy Boy Makalaipessy.  Terdakwa ditangkap di Jalan dr. Latumeten, depan Kantor J&T cabang Nusaniwe Ambon, sekitar pukul 16.00 WIT, Rabu (22/3).

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil.(S-26)