AMBON, Siwalimanews – Ali Keliobas, Bendahara Desa Rumadurun divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Felix R Wiusan dalam sidang putusan, kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rumadurun, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim menyebutkan, Keliobas terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim Felix R Wiusan saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Bendahara Desa Rumadurun Ali Keliobas membantah menerima uang perjalanan sebesar Rp 5 juta setiap kali hendak mencairkan dana desa.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rumadurun, Kecamatan Wakate, Seram Bagian Timur, Senin (25/1).

Baca Juga: Maluku tak Kebagian Vaksin AstraZeneca

“Tidak benar. Saya tidak pernah diberikan ongkos,” katanya.

Dia juga membantah ketika jaksa menanyakan uang perjalanan dinas yang diberikan padanya senilai Rp 22 juta.

“Saya tidak pernah terima,” kata Keliobas.

Dijelaskan, setiap pencairan DD dilakukan dalam tiga kali tahapan. Dia selalu mencairkan uang itu bersama kepala desa.

Mereka mencairkan uang itu di Bula. Dia mengaku, mereka biasa menempuh perjalanan selama dua hari menggunakan kapal laut.

“ Tidak pernah. Saya cuma dikasi gaji, dua kali selama dua tahun,” ujarnya.

Dia lalu merincikan besaran gajinya selama tahun 2018 dan 2019. Pertama, dia diberikan gaji Rp. 8 juta, setelah itu gaji sebesar Rp. 12 juta.

“Selain itu saya tidak dapat apa apa,” tegasnya.

Dia juga mengaku tidak tahu menahu soal ADD dan dana bumdes.

“ADD tidak pernah cairkan. Saya cuma tahu pencairan DD,” katanya.

Dia juga mengatakan tidak memberikan tunjangan kepada perangkat desa. Meskipun dia bendahara desa, namun dia tidak memegang uang tunjangan. Semuanya dilakukan langsung oleh Kades, yang saat ini dalam daftar pencarian orang.

“Mereka ambil semua hak saya,” ujarnya.

Keliobas menyebut tidak tahu menahu soal pembagian semen kepada masyarakat sebanyak 1100 sak.

Dia mengatakan, bantuan senk itu diuangkan 55 KK, masing-masing sebesar Rp 1 juta.

“Itu juga perangkat desa serahkan,” ujarnya.

Dia menegaskan hanya memberikan upah kerja kepada masingmasing keluarga sebesar Rp 1,3 juta. Dia pun membantah menerima uang Rp 90 juta untuk pembagian upah kerja ini.

“Tidak. Saya cuma terima Rp. 77 juta,” jelasnya.

Dia membenarkan, uang sewa kantor memang tidak pernah dibayarkan. Termasuk dengan kursi kantor dan juga cartridge tidak ada di dalam kantor desa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ali Keliobas, melakukan perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan Negeri Rumadurun Tahun 2018 dan 2019 secara tidak benar dan akuntabel.(S-45)