AMBON, Siwalimanews – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD, bukan hanya Odie Orno.

Pasalnya polisi juga sudah menetapkan pimpinan CV Triputra Fajar, Margareth Simatauw selaku kontraktor pengadaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Margareth Simatauw ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan penetapan tersangka Odie Orno pada 12 Januari kemarin.

“Ada beberapa tersangka lain salah satunya kontaktor yakni pimpinan CV Triputra Fajar, Margareth Simatauw, selaku kontraktor pengadaan saat itu,” ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerard Wattimena kepada wartawan disela sela pemeriksaan.

Saat ditanya, selain kontraktor apakah ada tersangka lainnya, Wattimena mengakui, ada beberapa tersangka dalam kasus ini, selain Orno dan Simatauw, namun siapa-siapa mereka, ia enggan menyebutkannya.

Baca Juga: Polisi Mulai Periksa Odie Orno sebagai Tersangka

“Memang benar ada beberapa tersangka dalam kasus ini, selain Orno dan Simatuw, namun saya belum bisa beberkan siapa mereka, sebab mereka belum menjalani pemeriksaan.

Sementara itu pantaun Siwalimanews, proses pemeriksaan terjadap Orno masih terus berlangsung. Orno sendiri diperiksa di ruang Subdit III Tipikor. Ia didampingi tim kuasa hukumnya Herman Koedoboen, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikooy. (S-45)