Belum Pecat Aleg Narkoba, PD Dituduh Lakukan Pembiaran
MASOHI, Siwalimanews – Hingga kini anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Demokrat, Syafi’i Boeng (SB) belum diberikan sanksi berupa pemecatan, karena terlibat narkoba.
SB bahkan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Masohi terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika tersebut.
Karena itu, DPD Demokrat Maluku maupun Kabupaten Maluku Tengah dituduh sengaja melakukan pembiaran.
“Kita sanksikan komitmen Partai Demokrat untuk menegakan hukum dan berkomitmen memberantasan penyalahgunaan narkotika di negara ini. Sebab sampai dengan sekarang, mereka terkesan melindungi kadernya yang terjerat kasus hukum. Bayangkan sampai dengan saat ini SB Kader PD Malteng masih berstatus anggota DPRD Malteng aktif dan belum juga di berhentikan,” ungkap pemerhati Demokrasi dan aktifis anti korupsi, Rian Idris kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/3).
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan SB, anggota DPRD Malteng dari Partai Demokrat sudah cukup lama berlangsung.
Baca Juga: Widya Murad Ismail Diusulkan Caleg DPR RIBahkan kasusnya pun kini telah sampai di Pengadilan Negeri Masohi namun statusnya diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Malteng. “Ironis memang bayangkan, kasusnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan yang bersangkutan telah dua kali menjalani persidangan, namun belum ada sikap resmi dari partai. Tentu sangat disayangkan,” tuturnya.
Kata dia, SB adalah wakil rakyat aktif yang bisa jadi masih menikmati semua fasilitas terutama gaji, sementara yang bersangkutan berstatus terpidana dengan kasus peyalahgunaan narkotika.
Lebih jauh kata dia, SB dalam beberapa kesempatan telah dengan tegas menegaskan siap bertanggung jawab dan menerima semua sanksi partai apapun bentuknya. Namun demikian komitmen Partai Demokrat tidak kunjung datang hingga saat ini.
“Kami tidak sependapat dengan langkah Partai Demokrat. Pasalnya diduga ada kesan para pimpinannya mengulur-ulur waktu untuk mengambil langkah terhadap perbuatan kadernya yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan. Tentu ini salah besar, sebab kesan pembiaran ini telah mengkhianati rakyat. Masa ada seorang wakil rakyat yang telah berstatus terdakwa belum juga dipecat. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Terpisah Ketua OKK DPC Partai Demokrat Malteng, Syariel Silawane yang dikonfirmasi membantah pihaknya belum mengambil langkah.
Dia menegaskan, DPC Demokrat Malteng telah mengusulkan usulan pergantian antar waktu (PAW) sejak status SB resmi menjadi tersangka.
“Kalau dibilang partai tidak mengambil langkah atau sengaja membiarkan SB menjadi anggota DPRD itu keliru. Pasalnya DPC Demokrat Malteng telah mengusulkan usulan PAW bagi yang bersangkutan sejak statusnya ditingkatkan menjadi tersangka”Tegas Silawane.
Sementara itu, Sekertaris DPD Partai Demokrat Maluku Lateif Lahane yang dikonfirmasi menegaskan, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) SB telah dilayangkan oleh DPC Demokrat Malteng.
Namun oleh DPP keputusan itu akan ditanda tangani setelah kasus yang mendera SB ingkrah dengan keputusan pengadilan.
“Prinsipnya Partai Demokrat tidak memberikan toleransi, bagi kader untuk menggunakan apalagi mengedarkan narkoba. Jelas akan diberikan sanksi tegas. Apalagi usulan PAW telah dilayangkan oleh DPC Partai Demokrat Malteng. Namun oleh DPP sifatnya menunggu keputusan pengadilan terhadap kasusnya,” Tandas Lahane.
Dia menjamin, sanksi akan dijatuhkan oleh partai setelah status SB resmi ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Masohi.
“Ini terkonfirmasi. Setalah ingkrah pasti sanksi partai akan diberikan. Jadi kita menunggu seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Jadi tidak benar Partai Demokrat melakukan pembiaran,” paparnya.
Aleg Malteng Disidangkan
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Maluku Tengah Syafi’i Boeng (SB) resmi duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Masohi.
Aleg Partai Demokrat itu didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anggota DPRD Malteng dari daerah pemilih empat Malteng itu diketahui telah menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Masohi, Selasa (28/3), setelah sebelumnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung pekan lalu. Hari ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap JPU, Ade Syaputra kepada Siwalima di Masohi, Selasa (28/3).
Dikatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berjalan untuk terdakwa SB, Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya masing-masing, Taher Marasabessy dan Ali Taher Patty ditunda sampai besok. “Tadi kita hadirkan dua orang saksi dari anggota polisi untuk terdakwa Syafi’ Boeng. Sedangkan agenda yang sama ditunda sampai besok,” ujarnya.
Sidang kasus narkoba yang menjeret anggota DPRD Malteng, Syafi’i Boeng itu dipimpin hakim Ketua Muhamad Reza Fahmianto, anggota David Nainggolan dan Mario Marselino Soplantila. (S-17)
Tinggalkan Balasan