AMBON, Siwalimanews – Dua petinggi partai banteng saling seruduk. Murad Ismail menebar ancaman. Tak gentar, Edwin Huwae juga balik mengancam!

Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae tak gentar dengan gertakan Murad yang akan melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD. Mantan Ketua DPRD Maluku ini balik mengancam akan melaporkan sejumlah rekannya, ke BK juga.

Selain beberapa anggota, pimpinan dewan dan seluruh ketua fraksi juga akan dia loporkan atas tuduhan melanggar tata tertib lembaga yang terhormat itu. Hal itu dikatakan Huwae kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (29/9) siang.

Ribut-ribut di DPRD ini, berawal dari kritikan mantan Ketua PDIP Maluku perihal pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021, yang hanya dilakukan dalam satu malam saja.

Edwin menyesalkan sikap pimpinan DPRD Maluku yang sengaja mengabaikan Tata Tertib DPRD Maluku, dan membahasnya secara ekspres.

Baca Juga: Golkar Siapkan Kader Hadang Murad di Pilgub

“Satu hari, bayangkan pembahasan hanya satu hari saja. Menurut kalian masuk akal nggak, logis nggak, kalian harus jujur juga sebagai wartawan harus bisa menterjemahkan secara baik,” ujar Edwin.

Sebagai mantan pimpinan dewan, Edwin tentu sangat mengetahui alur dan mekanisme, serta dinamika dalam pembahasan tersebut. Karenanya, tidaklah salah kalau dia kemudian melontarkan tudingan ada perselingkuhan politik antara eksekutif dan legislatif dalam hal ini.

Edwin menilai, satu hari pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021, merupakan suatu hal yang tidak masuk akal dan tidak logis.

Menurutnya, jika KUA-PPAS itu baru diajukan hari Senin (27/9), kemudian  Selasa (28/9) malamnya diketok palu, itu adalah hal yang tidak masuk di akal sehat.

“Kalau hitung rapat-rapatnya, kurang dari 24 jam. Mari kita buka notulensi, benar nggak lebih dari 24 jam, mari kita buka-bukaanlah ada hal apa saya ngak peduli, saya mau jadi orang yang tidak disukai di lembaga ini, saya tidak peduli,” tegasnya.

Menurut dia, apa yang dilaku­kannya masih dalam kapasitas men­ja­lankan tugas partai, dimana seba­gai kader dirinya harus mengambil sikap kritis terhadap apapun yang tidak berpihak kepada masyarakat Maluku. ”Saya ini menjalankan tu­gas partai, sebagai kader PDI-P ada­lah kritis, mengambil sikap kritis ter­hadap apapun yang tidak berpihak pada rakyat, apalagi yang salah,” tandasnya.

Gegara melontarkan kritik terha­dap DPRD Maluku itu, Edwin lalu diserang oleh beberapa rekannya di dewan, yang disampaikan saat paripurna dalam rangka penyerahan perubahan RAPBD Provinsi Maluku tahun 2021, yang dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail secara virtual, Rabu (29/9) siang.

Ketua fraksi Gerindra DPRD Maluku Andi Munawir sangat menyayangkan pernyataan Edwin. Menurutnya, selama beberapa hari ini DPRD telah bekerja keras bersama eksekutif untuk membahas KUA-PPAS, namun dituding berse­lingkuh dengan eksekutif. ”Ini tudi­ngan yang tidak benar dan membuat penafsiran publik terhadap lembaga ini dan anggota DPRD secara pri­badi dianggap tidak baik,” ujarnya.

Reaksi serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PKS Amir Rumra, yang menuding pernyataan Edwin tidak didasari fakta. “Kami sudah bekerja keras, namun ternyata ada yang mengatakan seperti ini, dia ini malas berkantor dan jarang mengikuti pertemuan, bagaimana mau tau soal perkembangan pembahasan,” sahut Amir tegas.

Namun Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku Benhur Watubun buru-buru membantah kalau apa yang disam­paikan Edwin, adalah hak perso­nalnya sebagai anggota dewan dan tidak mengatasnamakan anggota fraksi. “Saya minta maaf sebagai ketua fraksi, tapi penjelasan saudara Edwin atas nama peribadi, bukan fraksi.

Lapor BK

Ketua PDIP Maluku Murad Ismail, memastikan akan mengambil langkah secara kepartaian kepada anggota Edwin sebagai anggota Fraksi PDIP, dengan cara melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD Maluku.

Penegasan Murad disampaikan saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021, sekaligus menang­gapi kecaman yang dilontarkan semua fraksi atas pernyataan Edwin.

Murad mengaku kecewa atas per­nyataan yang disampaikan Sek­retaris PDIP Maluku itu. “Saya sa­ngat sedih atas pernyataan yang disam­paikan oleh anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP,” ungkap Mu­rad. Untuk itu, atas nama Gubernur Maluku sekaligus Ketua PDIP Ma­luku sangat menghar­gai dan sangat memaklumi phsikologi dari seluruh anggota DPRD yang selama ini bersinergi dengan pemda. Karena­nya, pihaknya akan meminta BK segera memeriksa Edwin, yang di­awali dengan kehadi­rannya di DPRD.

“Dalam waktu dekat kita lakukan rapat internal partai PDIP dipimpin oleh saya langsung, langkah apa yang harus dilakukan. karena dua hari berturut-turut kita marathon bahas KUA PPAS APBDP dan selesai, jadi kita tunggu keputusan BK,” janjinya.

Lalu bagimana reaksi Edwin?

Dia mengaku tidak pernah takut atas apa yang dilakukannya, se­panjang dirinya menyampaikan kebenaran, karena saya punya induk partai di dewan pimpinan pusat. Kalau saya ditegur dari sana dan dianggap salah, harus saya terima, tapi jangan teman-teman DPRD mengkalim pernyataannya sendiri, mari kita jujur-jujuran lah,” pintanya.

Soal Murad yang mempersoalkan kehadirannya di DPRD, Edwin me­ngatakan, “Ini masa Covid coba lihat absen saya, saya tidak pernah ber­turut-turut selama enam bulan tidak hadir di lembaga ini, saya selalu ada disini koq,” bebernya.

Kepada wartawan, Edwin menga­ku mengikuti rapat paripurna pe­nyerahan perubahan RAPBD Pro­vinsi Maluku tahun 2021 secara virtual dari rumah, sesuai undangan yang dia terima.

Namun dia kaget kalau ada ba­nyak anggota dewan yang hadir secara fisik. “Karenanya setelah penutupan paripurna, saya lang­sung datang ke sini dan sekaligus meneriterakan persoalannya kepada wartawan,” tambah dia.

Edwin lalu menuturkan pengala­mannya sebagai pimpinan dewan, dimana sesuai tatib, pembahasan setiap rancangan Perda tentang APBD Perubahan dilakukan melalui tahapan yang sama dengan pemba­hasan APBD reguler.

Pembahasan tersebut, kata Edwin, diawali dengan pembahasan di tingkat komisi dan masing-masing fraksi. Selanjutnya dibahas pada badan anggaran bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah, yang diketuai Sekda. Karenanya, adalah wajar kalau dia menduga ada perselingkuhan dalam pembahasan KUA-PPAS yang hanya sehari saja.

Dukungan

Kader senior PDIP Everd Kermite, mengatakan, apa yang dikatakan Edwin, adalah hal normatif yang semestinya dilakukan oleh anggota dewan.

Sesuai pengalamannya sebagai anggota dewan empat periode, Ker­mite menjelaskan mekanisme pem­bahasan KUA-PPAS sampai men­jadi APBD perubahan,

Menurut Kermite, setiap pem­bahasan KUA-PPAS dilakukan se­suai mekanisme dan tata tertib de­wan, dimana terlebih dahulu dibahas di tingkat komisi, kemudian di fraksi.

“Setelah itu, baru dibawa ke ke paripurna untuk mendapat persetu­juan bersama dan menjadi APBD perubahan,” ujarnya kepada Siwa­lima, Rabu (29/9) siang.

Karenanya, Kermite memberi du­kungan kepada Edwin untuk berani mengungkapkan fakta yang sesu­ngguhnya terjadi di lembaga wakil rakyat itu.

Kata Akademisi

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu meminta Murad Ismail sebagai kepala daerah harus melihat persoalan secara jernih dan mem­bangun komunikasi sesuai dengan konteks yang terjadi. Hal ini diung­kapkan Said menanggapi pernya­taan gubernur, yang mempersoalkan kritik Edwin Huwae.

Menurutnya, setiap komunikasi politik itu ada konteksnya, bahwa setiap pejabat publik yang dipilih oleh rakyat apakah itu dia eksekutif atau legislatif harus menggunakan bentuk komunikasi yang digunakan sesuai dengan konteks yang terja­di,” jelas Lestaluhu kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Rabu (28/9).

Menurutnya, apa yang disam­paikan oleh anggota DPRD Maluku, Edwin Huwae dalam kapasitasnya sebagai bagian dari penyalur aspi­rasi rakyat yang menyuarakan ke­pentingan rakyat dengan menilai tidak logis jika pembahasan KUA-PPAS hanya dibahas 1×24 jam itu adalah hal yang wajar.

Artinya, Huwae melaksanakan kapasitasnya sebagai anggota DP­RD yang melakukan tugas penga­wasan, budgeting dan juga kontrol, sehingga bagian yang disampaikan itu adalah hal yang wajar, dengan pengalamannya juga sebagai man­tan Ketua DPRD.

“Saya nilai ini wajar yang disam­paikan pak Edwin sebagai anggota DPRD yang melakukan fungsi kon­trol, saya kira ini wajar-wajar saja. Dan jika ada komentar dari pak Murad sebagai eksekutif saya kira tidak bisa menempatkan posisi ekse­kutif untuk memberikan penilaian secara lang­sung dalam konteks rapat paripurna itu kepada yang bersangkutan,” katanya.

Hal ini berbeda jika Murad Ismail dalam kapasitas sebagai Ketua PDIP yang melakukan evaluasi dan kinerja terhadap pengurus dan anggota partai atau kader partainya.

“Saya kira kontaksnya berbeda. Jika pak Murad sebagai Ketua Partai sedang memimpin rapat internal partai barulah hal ini bisa disam­paikan,” katanya.

Selain itu, gubernur bisa saja dalam membangun komunikasi poli­tik dalam kapasitasnya sebagai Ketua PDI Perjuangan, bisa melalui fraksi sebagai perpanjangan tangan dari partai untuk meneliti, memeriksa dan mengecek secara langsung kehadiran yang bersangkutan dan sangat keliru, jika secara langsung disampaikan dalam rapat paripurna tersebut dimana konteksnya tidak­lah tepat.

“Dalam internal partai komunikasi politik itu bisa juga dibangun melalui fraksi karena perpanjangan tangan partai di dewan ada di fraksi. Tetapi sangat keliru jika disampaikan dalam rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif, dimana dua lembaga ini sebagai penyelenggara pemerintahan, dan DPRD berfungsi untuk menga­wasi setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak eksekutif.

Staf pengajar FISIP Unpatti lainnya, Paulus Koritelu mengungkapkan, memang kebenaran dalam perspektif politik itu kebenaran yang tentatif, sangat tergantung pada konstruksi kesepakatan politik.

Karena dalam segala aspek, tentu saja masing-masing punya landasan kebenaran sendiri mengadu argumen­tasi­kan apa yang menjadi bagian dari interes politiknya, tetapi satu hal ada etika-etika politik yang harus meng­karakterisasi perilaku-perilaku politik.

Pernyataan Gubernur tersebut, kata Koritelu sebagai bagian dari mandek­nya komunikasi politik. “Saya menilai ada mandeknya komunikasi politik se­hi­ngga publik dibiking bingung ya,” ujarnya saat dihubungi Siwalima me­lalui telepon selulernya, Rabu (29/9).

Menurutnya, Murad Ismail boleh keras menegur anggotanya Edwin Huwae, tetapi haruslah dalam rapat internal di PDIP dan bukan dalam rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif.

“Saya nilai kalau pak Murad keras tegur pak Edwin itu boleh kalau itu rapat internal partai dan bukan dalam paripurna DPRD,” tambahnya. (29/9)