MASOHI, Siwalimanews – Hingga kini anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Demokrat, Syafi’i Boeng (SB) belum diberikan sanksi berupa pemecatan, karena terlibat narkoba.

SB bahkan sedang menja­lani proses hukum di Pengadilan Negeri Masohi terkait keterli­ba­tannya dalam kasus narkotika tersebut.

Karena itu, DPD Demokrat Maluku maupun Kabupaten Maluku Tengah dituduh se­ngaja melakukan pembiaran.

“Kita sanksikan komitmen Partai Demokrat untuk menegakan hukum dan berkomitmen memberan­tasan penyalahgunaan narkotika di negara ini. Sebab sampai dengan sekarang, mereka terkesan melin­dungi kadernya yang terjerat kasus hukum. Bayangkan sampai dengan saat ini SB Kader PD Malteng masih berstatus anggota DPRD Malteng aktif dan belum juga di berhen­tikan,” ungkap pemerhati Demokrasi dan aktifis anti korupsi, Rian Idris kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/3).

Menurutnya, kasus penyalahgu­naan narkotika yang dilakukan SB, anggota DPRD Malteng dari Partai Demokrat sudah cukup lama ber­langsung.

Baca Juga: Widya Murad Ismail Diusulkan Caleg DPR RI

Bahkan kasusnya pun kini telah sampai di Pengadilan Negeri Maso­hi namun statusnya diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Mal­teng. “Ironis memang bayangkan, ka­sus­nya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan yang bersangkutan telah dua kali  menjalani persi­da­ngan, namun belum ada sikap resmi dari partai. Tentu sangat disa­yangkan,” tuturnya.

Kata dia, SB adalah wakil rakyat aktif yang bisa jadi masih menikmati semua fasilitas terutama gaji, se­mentara yang bersangkutan bersta­tus terpidana dengan kasus peya­lahgunaan  narkotika.

Lebih jauh kata dia, SB dalam beberapa kesempatan telah dengan tegas menegaskan siap bertang­gung jawab dan menerima semua sanksi partai apapun bentuknya. Namun demikian komitmen Partai Demokrat tidak kunjung datang hingga saat ini.

“Kami tidak sependapat dengan langkah Partai Demokrat. Pasalnya diduga ada kesan para pimpinannya mengulur-ulur waktu untuk meng­ambil langkah terhadap perbuatan kadernya yang kini sedang men­jalani persidangan di Pengadilan. Tentu ini salah besar, sebab kesan pembiaran ini telah mengkhianati rakyat. Masa ada seorang wakil rakyat yang telah berstatus terdak­wa belum juga dipecat. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Terpisah Ketua OKK DPC Partai Demokrat Malteng, Syariel Silawane yang dikonfirmasi membantah pi­haknya belum mengambil langkah.

Dia menegaskan, DPC Demokrat Malteng telah mengusulkan usulan pergantian antar waktu (PAW) sejak status SB resmi menjadi tersangka.

“Kalau dibilang partai tidak mengambil langkah atau sengaja membiarkan SB menjadi anggota DPRD itu keliru. Pasalnya DPC De­mokrat Malteng telah mengusulkan usulan PAW bagi yang bersang­kutan sejak statusnya ditingkatkan menjadi tersangka”Tegas Silawane.

Sementara itu, Sekertaris DPD Partai Demokrat Maluku Lateif Lahane yang dikonfirmasi menegas­kan, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) SB telah dilayangkan oleh DPC Demokrat Malteng.

Namun oleh DPP keputusan itu akan ditanda tangani setelah kasus yang mendera SB ingkrah dengan keputusan pengadilan.

“Prinsipnya Partai Demokrat tidak memberikan  toleransi, bagi kader un­tuk menggunakan apalagi meng­edarkan narkoba. Jelas akan diberi­kan sanksi tegas. Apalagi usulan PAW telah dilayangkan oleh DPC Partai Demokrat Malteng. Namun oleh DPP sifatnya menunggu ke­putusan pengadilan terhadap ka­susnya,” Tandas Lahane.

Dia menjamin, sanksi akan dija­tuhkan oleh partai setelah status SB resmi ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Masohi.

“Ini terkonfirmasi. Setalah ingkrah pasti sanksi partai akan diberikan. Jadi kita menunggu seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Jadi tidak benar Partai Demokrat melakukan pembiaran,” paparnya.

Aleg Malteng Disidangkan

Seperti diberitakan sebelumnya, ang­gota DPRD Maluku Tengah Sya­fi’i Boeng (SB) resmi duduk dikursi pe­sakitan sebagai terdakwa kasus nar­koba di Pengadilan Negeri Masohi.

Aleg Partai Demokrat itu didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU No­mor  35 Tahun 2009 atau ketiga  Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota DPRD Malteng dari daerah pemilih empat Malteng itu diketahui telah menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Masohi, Selasa (28/3), setelah sebelumnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah ber­lang­sung pekan lalu. Hari ini agen­danya pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap JPU, Ade Syaputra kepada Siwalima di Masohi, Selasa (28/3).

Dikatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berjalan untuk terdakwa  SB, Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya masing-masing, Taher Marasabessy dan Ali Taher Patty ditunda sampai besok. “Tadi kita hadirkan dua orang saksi dari anggota polisi untuk terdakwa Syafi’ Boeng. Sedangkan agenda yang sama ditunda sampai besok,” ujarnya.

Sidang kasus narkoba yang menjeret anggota DPRD Malteng, Syafi’i Boeng itu dipimpin hakim Ketua  Muhamad Reza Fahmianto, anggota David Nainggolan dan Mario Marselino Soplantila. (S-17)