Belsegaway Dituntut Bayar Denda Rp 3 Juta
DOBO, Siwalimanews – Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dituntut membayar denda sebesar Rp 3 juta dan bila tidak membayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ketua Tim JPU Henly Lakburlawal didampingi dua jaksa lainnya Sesca Taberima dan Dhimas Saputra dalam sdiang lanjutan tindak pidana pemilu yang berlangsung di PN Dobo, Rabu (18/11).
Dalam tuntutan itu JPU menyebutkan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 187 Ayat (2) jo Pasal 69 hurup c UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, jo UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor l tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU
Atas tuntutan JPU, Penasehat hukum terdakwa Hamdani laturua minta akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Majelis Hakim yang diketuai Alfian didampingi dua hakim anggota masing-masing Maju Purba, Herdian, kemudian menunda sidang, Kamis (19/11) dengan agenda penyamaian pledoi oleh terdakwa. (S-25)
Baca Juga: Kejati Mulai Periksa Dana Konsinyasi PN Ambon
Tinggalkan Balasan