AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Brigjen Pol Herry mengatakan, anggota Ditsabhara Polda Maluku, Brigpol MA sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan setelah diinterogasi selama kurang lebih delapan jam pasca ditangkap pihak otoritas Bandara Juata Tarakan, Kamis (27/2).

Dihubungi melalui telepon selulernya, Herry mengaku pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, karena kasus MA masih dikembangkan dan sejumlah orang juga masih diinterogasi.

“Mohon maaf kasus ini kami masih interogasi dan pengembangan terhadap tersangka Mario Atihuta. Silahkan konfirmasi ke Kapolda Maluku,” ujar Herry menjawab telepon Siwalima semalam.

MA ditangkap di Bandara Juata Tarakan Kaltara Kamis (27/2)  sekitar pukul 11.50 WITA. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu berat Bruto 489 Gram. Peristiwa itu terjadi saat  anggota Ditsabhara Polres Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) itu hen­-dak melakukan check in di areal maskapai penerbangan Lion Air.

MA ternyata hendak melakukan perjalanan ke Kota Ambon dari Bandara Juata Kaltara menggunakan Airlines Lion Air JT 0675 tujuan Bandara Hasannudin Makassar.

Baca Juga: Kapal Angkut Minyak Ilegal Diamankan Polres Aru

Ketika itu, petugas Bandara Juata di XRAY SCP II mencurigai satu buah tas Eiger warna hitam milik Mario. Di dalam tas itu terda­-pat dua kantong plastik warna putih, berisikan sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas pembu­ng­kus kacang merk Garuda.

Curiga saat terdeteksi, petugas bandara atas nama Rusdi meminta kepada rekannya Abdul Qaharral Lutfhi untuk mengambil tas tersebut. Ketika tas Eiger dibuka, Abdul lebih dulu mengeluarkan satu kantong plastik yang ternyata berisikan Kacang Garing II Kelinci.

Rusdi rekan Abdul menekankan supaya keluarkan barang bawaan MA lainnya dari dalam tas, dan akhirnya satu bungkus kacang garing II Kelinci lainnya dikeluarkan.

Para petugas itu kaget ketika dibuka isinya bukan kacang melainkan dua kantong plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu. Melihat barang bawaan isinya diketahui, petugas, Mario lalu mencoba melarikan diri ke lantai I Bandara Juata, namun berhasil diamankan petugas Avsec Bandara Juata.

MA kemudian dibawa ke gedung keamanan bandara dan diserahkan ke pihak BNNP Kaltara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Informasi yang dihimpun, barang bukti yang berhasil diamankan pihak keamanan Bandara Juata yakni dua kantong plastik putih diduga berisikan sabu sabu dengan  berat Bruto 489 Gram. Satu tas Eiger warna hitam, satu ATM BNI, .satu ATM Mandiri, satu unit handphone merk Samsung Android warna Gold,  satu kantong plastik warna putih, satu bekas pembungkus kacang merk Garuda. Kemudian Satu KTP atas nama Mario Atihuta. Satu KTA Polda Maluku atas nama Mario Atihuta dan uang tunai sebesar Rp 3.048.000.

Tak Ada Ampun

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol  Roem Ohoirat  kepada wartawan mengatakan, MA ijin dari pimpinan di Polres SBT 24-29 Februari dalam rangka keperluan keluarga. Namun sayangnya yang bersangkutan tertangkap di Tarakan.

“Iya benar, Brigpol MA tertangkap di Tarakan karena diduga bawa sabu. Yang jelas terkait narkoba tidak ada ampun. Selama ini personil Polda yang terlibat narkoba nol koma sekian gram saja dipecat, apalagi sebanyak yang dibawa MA,” jelas Ohoirat. (S-32)