AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas pemilu Provinsi Maluku meminta KPU Maluku segera mencoret Dwi Laili Sukmawati dari Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi.

Dwi Laili Sukmawati merupakan calon anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan 3 Kabupaten Maluku Tengah yang dicatut namanya oleh DPD Partai Garuda Maluku.

Perintah tegas tersebut dike­luarkan Bawaslu, karena DPD Partai Garuda Maluku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti dan telah diambil putusan pada tanggal 15 Desember lalu, isinya memerintahkan KPU mencoret pelapor dari DCT,” tegas Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di Ambon, Selasa (19/12).

Subair mengungkapkan laporan dilayangkan Dwi Laili Sukmawati karena merasa dirugikan dengan dicatut namanya oleh DPD Partai Garuda Maluku dalam DCT tanpa sepengetahuan dirinya.

Baca Juga: Noach Ingatkan ASN Netral Dalam Pesta Demokrasi

Sukmawati baru mengetahui perbuatan melanggar hukum tersebut beberapa setalah KPU Maluku resmi mengumumkan DCT dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu.

“Pelapor mengadukan ke kami dan meminta namanya dicoret dan setelah ditemukan fakta bahwa partai Garuda bersalah, maka permintaan pelapor dikabulkan,” jelas Subair.

Putusan tersebut lanjut Subair wajib ditindaklanjuti  KPU Maluku selambat-lambatnya tiga hari kerja terhitung sejak putusan di bacakan pada Jumat (15/12) lalu.

Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor DPD Partai Garuda agar tidak lagi mengulangi dan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (S-20)