DOBO, Siwalimanews – Kordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mencanangkan Desa Durjela, Kecamatan Pulau-pulau Aru sebagai desa bebas politik uang.

Pencanangan yang dipusatkan di desa tersebut, Sabtu (14/3) itu dihadiri oleh, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdulah Elly, Bupati Aru Johan Gonga, Wakil Bupati Aru Muin Sogalrey, serta  Forkopimda Aru.

Siregar dalam pencanangan itu mengatakan, dengan pencanangan desa bebas politik uang, maka diharapkan pilkada tahun ini di Aru mendapatkan seorang pemimpin yang amanah tanpa melalui politik uang.

“Bawaslu punya fungsi melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan, untuk mewujudkan semua itu untuk dapat seorang pemimpin yang amanah prosesnya harus bersih dari politik uang,” ujarnya.

Dikatakan, dampak dari politik uang ada pidananya, sehingga yang memberi dan yang menerima sama-sama konsekuensinya pidana. Olehnya, diharapkan agar dalam mencari seorang pemimpin di daerah ini tidak harus melalui cara seperti demikian.

Baca Juga: KM Sanjaya Karam di Laut Aru

Untuk mencari seorang pemimpin itu mudah, tinggal dipilih oleh DPRD saja, tetapi dengan cara pemilihan langsung, rakyat terlibat di dalam dan menentukan pilihannya. Ddengan dicanangkan desa ini sebagai desa bebas politik uang, maka dapat memberikan contoh yang benar dan baik bagi desa lainnya dan generasi berikutnya.

“Pemilihan bupati identik dengan rebut kekuasaan, sehingga dengan cara apa saja itu digunakan. Biasanya ada tiga hari masa tenang, namun bagi kami (Bawaslu) tiga hari itu sangat tidak tenang, karena ada serangan fajar, maupun serangan petang dan ini biasanya terjadi,” beber Siregar.

Ia berharap, Desa Durjela dapat menjadi contoh yang baik dan benar-benar bebas dari politik uang.

Bupati Aru, Johan Gonga dalam arahannya mengharapkan agar seluruh tahapan pilkada hingga pada akhirnya berjalan dengan baik.

“Dengan pencanangan Desa Durjela sebagai desa bebas politik uang, maka di harapkan dapat memberikan contoh terbaik dalam pilkada nanti,” ucap bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat Aru agar jangan pernah menerima apapun dari pasangan calon, karena apa yang sudah disampaikan Bawaslu RI yakni bisa berdampak pada pidana.

Untuk diketahui, usai pencanangan tersebut, dilanjutkan dengan sosialisasi produk hukum pilkada tahun 2020 kepada jajaran Bawaslu kabupaten Aru yang dipusatkan objek wisata Papaleseran Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela.(S-25)