AMBON, Siwalimanews – Guna meningkatan kemampuan dan ketrampilan bagi penyidik Polri pengemban fungsi Korwas dan PPNS pada dinas/instansi/balai di provinsi serta Kasatpol PP se-Maluku, maka Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Maluku menggelar pelatihan bagi para penyidik.

Kegiatan yang dipusatkan di Swissbel Hotel, Kamis (14/10) yang diikuti 40 peserta yang terdiri dari para Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Maluku dan para pejabat ASN yang mengemban fungsi tugas penyidikan dari berbagai lembaga instansi yang ada di wilayah Maluku itu dibuka oleh Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda minta kepada seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti pelatihan ini dengan semangat, sehingga semua materi yang disampaikan narasumber dapat diresapi.

“Saya harap semua peserta dapat resapi semua materi yang diberikan narasumber, agar menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas pada bidangnya,” pinta Kapolda.

Kapolda juga minta para peserta untuk selalu meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara Polri dengan PPNS, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Ini dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Sukses di PON, Tim Dayung Diterlantarkan di Ambon

“Kami berharap agar semua peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini sebagai sarana bertukar informasi dan komunikasi untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan dalam melaksanakan penyidikan sesuai bidang tugasnya masing-masing,” harap Kapolda.

Sementara itu Plh Sekda Maluku Sadli Ie pada kesempatan itu menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab Polri untuk menyatukan pemahaman, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan personel penyidik Polri maupun PPNS dalam pelaksanaan tanggung jawab penyidikan, sehingga dapat berjalan dengan baik, profesional, transparan dan akuntabel.

“Upaya untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional terus dilakukan oleh separuh pemangku kepentingan. Salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kemampuan SDM aparat penegak hukum penyidik Polri maupun PPNS,” ucap Sadli.

Menurutnya, PPNS sebagai aparat penyidik tindak pidana, merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Karena saat melaksanakan tugas dan fungsinya akan bekerjasama dengan sub sistem penegak hukum, terkait lainnya dalam kerangka sistem peradilan pidana.

“Meskipun PPNS mempunyai tugas dan wewenang tersendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan spesialisasinya, bukan berarti PPNS merupakan sub sistem yang berdiri sendiri dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Meskipun PPNS mempunyai hubungan kerja dengan aparat penegak hukum lainnya kata Sadli, tetapi yang paling penting dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan pidana secara terpadu adalah hubungan kerja antara PPNS dengan Polri. Hal itu karena PPNS sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan Polri.

“Dengan demikian, penyelenggaraan kegiatan ini, tentunya akan membangun kesepahaman berpikir tentang tugas dan tanggungjawab serta batasan masing-masing instansi, sehingga terbangun kolaborasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, untuk mewujudkan penyidik Polri yang handal dan mampu melakukan penyidikan sebagai pengemban fungsi Korwas serta PPNS yang profesional,” tutupnya. (S-45)