AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Louhenapessy melayangkan surat permohonan pembatasan/penutupan moda transportasi secara ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.

Dalam surat yang juga juga dperoleh Siwalimanews itu, walikota mengungkapkan, permintaan penutupan akses masuk ini dalam rangka penyebaran covid-19 di Kota Ambon maupun Provinsi Maluku serta peningkatan kasus ODP, PDP maupun yang terpapar Covid-19 sampai dengan hari ini berjumlah 14 orang.

“Penyebabnya adalah orang-orang yang datang dari luar wailayah Kota Ambon dan telah berdampak terjangkitnya virus Covid-19 di waliayah Kota Ambon,” tandas walikota dalam surat tersebut.

Dalam surat permohonan itu juga terdapat 5 point penting yakni, pertama, berdasarkan data kasus positif Covid-19 di Kota Ambon, penyebaran virus Covid-19 ini berasal dari mereka yang datang dari luar Kota Ambon, baik dengan status pendatang maupun warga Kota Ambon yang baru datang dari daerah di luar Maluku.

Selain itu transmisi besar telah terjadi di Kota Ambon, dimana penularan virus Covid-19 telah terjadi penjangkitan (pihak keluarga yang terjangkit) di dalam wilayah Kota Ambon yang apabila tidak diantisipasi akan berdampak lebih buruk lagi.

Baca Juga: Pemprov : Perusahaan Media Diminta Daftar ke Disnakertrans

Kedua, belajar dari kasus KM Lambelu, dimana terdapat 26 ABK dari 42 ABKnya yang diperiksa swab oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dinyatakan positif Covid-19. Mereka yang teridntifikasi positif ini kebanyakan adalah Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Sedangkan sebelumnya, KM Lambelu telah menurunkan ratusan penumpang di Kabupaten Sika-NTT dan menjadi viral karena masyarakat kuatir akan terjadi transmisi lokal dari para penumpang KM Lambelu tersebut,” ujar walikota.

KM Lambelu saat ini dilarang bersandar di Pelabuhan Seokarno-Hatta untuk menjalani isolasi mandiri diatas kapal dengan pengawasan dari pihak keamanan, manajemen, dan otoritas pelabuhan. Hal serupa bisa saja terjadi juga pada kapal-kapal lain dengan tujuan singgah pelabuhan Yos Sudarso.

Ketiga, Arus penumpang dari luar yang datang ke Maluku melalui Kota Ambon yang terus bertambah hal ini, dapat berpotensi meningkatkan kasus ODP, PDP, maupun positif Covid-19 serta transmisi lokal di Kota Ambon.

Empat, pada sisi lain, kemampuan sarana dan prasarana kesehatan, SDM dan anggaran serta operasionalisasi untuk penanganan Covid-19 masih terbatas dan Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut inilah, maka saran walikota kepada Gubenrur agar kiranya dapat melakukan pembatasan moda transportasi baik laut maupun udara secara ketat.

“Jika dianggap perlu diusulkan kepada Kementerian Perhubungan utnuk menutup Pelabuhan Yos Sudarso maupun Bandara Pattimura untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan moda trasnportasi barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk tetap beroperasi baik laut maupun udara,” tuturnya.

Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 di Kota Ambon maupun Provinsi Maluku. Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta, Ketua Tim Gugus Tugas Nasional penanganan Covid-19 di Jakarta, DPRD Provinsi Maluku di Ambon dan DPRD Kota Ambon. (S-21)