AMBON, Siwalimanews – Hingga pertengahan tahun 2023, DPRD Provinsi Maluku belum juga menetapkan Perda tentang Bank Maluku, alhasil bank plat merah ini terancam turun grade.

Pasalnya, berdasarkan Pera­tu­ran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020, setiap bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal minimum tiga triliun per 31 Desember 2024.

Merespon ancaman ini, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Ma­luku, Richard Rahakbauw meng­akui jika hingga saat ini Ran­perda Bank Maluku masih dalam tahapan pembahasan.

Menurutnya, guna memenuhi modal minimum bank secara nasional sebesar Rp3 triliun, Bank Pembangunan Maluku telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank dalam rangka mem­perkuat modal.

“Bank Maluku ini kan membu­tuhkan Perda sebagai landasan hukum dan panduan dalam menjalin hubungan kerja sama dengan bank lain dalam rangka memenuhi syarat modal minimum di tahun 2024,” jelas Rahakbauw kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Rabu (2/8).

Baca Juga: Inflasi Maluku Tinggi, TPID Terus Berupaya

Rahakbauw mengakui, dengan tidak terpenuhinya modal minimum Rp3 triliun maka, Bank Maluku akan turun grade menjadi bank perkredi­tan rakyat sehingga dibutuhkan Perda.

Dalam Ranperda tersebut, Direktur Bank Maluku meminta perubahan nama PT Bank Maluku yang selama ini digunakan, sebab selama ini saham yang ada bukan hanya milik Pemda di Maluku tetapi ada juga dari Pemda Maluku Utara.

Usulan perubahan terhadap no­men­klatur yang diajukan direktur untuk dituangkan dalam Perda yakni menjadi, PT Bank Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, ada juga perubahan mendasar terkait masalah kerja sama dimana melalui perda nantinya memberikan kewenangan kepada Bank Maluku untuk melakukan kerja sama dengan bank lain dalam mencapai target 3 triliun.

“Prinsipnya karena ini kebutuhan mendesak maka Komisi III tetap serius untuk menuntaskan perda ini dan rencananya kita akan melakukan studi banding di Bank Daerah Jateng, tetapi kita terhalangi dengan  penyelesaian pembahasan LPJ setelah ini maka akan dilakukan studi banding,” jelasnya.

Rahakbauw menegaskan jika se­mua mekanisme telah diselesaikan maka DPRD secepatnya akan menetapkan peraturan daerah sehingga menjadi payung hukum bagi Bank Maluku dan Maluku Utara menjalin kerja sama dengan bank yang lain. (S-20)