AMBON, Siwalimanews  – Satgas Operasi Penyakit Masyarakat berhasil mengamankan seorang bandar judi togel online di Dusun Tibang, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya ini diamankan, Jumat (11/11) dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3 juta, 1 hp android merk realme, satu ATM BRI dan lembaran arsip pemasangan nomor judi online warna merah muda dan putih.

Usai diamankan, bandar judi tersebut kemudian digiring ke Markas Polda Maluku untuk proses lebih lanjut.

“Bandar judi ini diamankan dalam pelaksaan operasi Pekat 2021, saat itu kita mendapat informasi adanya praktik judi, sehingga anggota bergerak dan mengamankan pelaku berserta barang bukti,” ungkap Pama Ditreskrimum Polda Maluku AKP Jonathan Sutrisno yang memimpin operasi Pekat di Ambon, Jumat (12/11).

Pelaku kata Jonathan, kini sudah diamankan di Mapolda Maluku untuk diproses lebih lanjut. (S-45)

Baca Juga: Sambangi DPR, Komisi I Bahas Masalah Lahan