Bandar Judi Online Diringkus
MASOHI, Siwalimanews – Empat orang bandar judi online di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, masing masing, RKM (50), RC (41) MHS (50) dan ZD (52) berhasil diringkus Polres Maluku Tengah.
Terungkapnya penangkapan bandar judi online yang melanggar pasal berlapis yakni, pasal 303 ayat 1 ke 1 E,2E KUHPidana serta pasal 15 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malteng, Jumat (26/8).
Kapolres Malteng AKBP Dax E.M Manuputty didampingi Kasat Reskrim AKP Galuh Febry Syaputra dan Kasi Humas Iptu Wijaya menegaskan para pelaku bandar judi online jenis Toto Gelap (Togel) itu di ringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda.
“RKM ditangkap anggota Resmob Sat Reskrim di Kelurahan Letwaru kecamatan kota masohi pada 14 Agustus lalu, sedangkan RC diamankan di Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih pada Kamis (24/8) kemarin”Tandas Kapolres.
Selain RKM dan RC satuan Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malteng juga meringkus MHS dan ZD kedua warga Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi itu diringkus pada 24 dan 25 Agustus lalu.
Baca Juga: Pelaku Perkosa Diancam Hukuman MatiKapolres menjelaskan, keempat pelaku judi online jenis togel ini diringkus saat sedang melakukan aktivitas perjudian.
“Para tersangka ini kami tangkap tangan saat sedang melakukan praktek judi online,dengan cara mengepul pemasangan masyarakat yang kemudian mengaksesnya ke situs judi online.
Para tersangka bertindak sebagai pengepul atau menghimpun pemasangan nomor togel untuk di pasang pada situs judi online.
“RC mengakses situs “Tyogelonline” sedangkan RKM gunakan situs “Kimdongtoto”. ZD, mengakses situs judi “Comtoto” dan MHS mengakses gunakan situs judi togel “Sultantoto,” tandasnya.
Mantan Kapolres Kota Tual ini menjelaskan motiv dari kegiatan atau praktek judi online yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencari keuntungan.
“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan namun cara mereka salah dan melanggar dan melawan hukum,” tegasnya.
Selain meringkus keempat tersangka judi online Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang mulai dari 200 hingga jutaan rupiah.
Dikatakan praktek judi online ini memang menggiurkan. Pasalnya dari setiap kemenangan dari hasil penjualan dan pemasangan togel melalui situs judi online ini,mampu meraih keuntungan hingga jutaan rupiah.
“Masyarakat mengirim nomor togel yang dipasang kemudian para pelaku ini memasang angsung ke situs masing-masing. Jadi pelanggan yang pasang togel dan nomornya menang, misalnya 1 juta, maka pengepul ini dapat keuntungan 300 ribu. Sedangkan untuk hasil kemenangan 4 angka maka pengepul akan menerima keuntungan 3 juta rupiah per seribu. Selanjutnya jika pemasang menang 3 angka hadiahnnya adalah 1 juta rupiah,dimana pengepul akan mendapatkan keuntungan sebesar 300 ribu rupiah per 1000,” ungkap Manuputty.
Atas masalah ini Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak melakukan praktek judi yang menggiurkan itu. Sebab selain akan mendatangkan kerugian,namun praktek itu jelas melanggar hukum dan pastinya akan ditindak.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dan nekat melakukan praktek judi. Kami pastikan akan bersikap tegas untuk menumpas semua bentuk perjudian dan praktek ilegal lainnya” tukasnya.
Manuputty berharap adanya dukungan masyarakat untuk membantu Polisi memberantas penyakit masyarakat berupa judi,miras serta lain sebagainya.
“Saya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama sama memerangi praktek judi serta semua bentuk kegiatan ilegal lainnya. Tidak usah ragu dan takut,jika masyarakat mendapatkan praktek judi dapat segerah melapor atau dapat menghubungkan hotline dengan nomor 0811478112”Tukasnya. (S-17)
Tinggalkan Balasan