AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku te­ngah menyiapkan dak­waan tersa­ngka kasus korupsi dan tindak pi­dana perbankan BNI Ambon, Tata Ibrahim.

Mantan pejabat Humas BNI Wi­layah Makassar ini diserahkan be­serta barang bukti oleh penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku ke pe­nuntut umum, pada Jumat (24/7).

“Penuntut umum sedang menyu­sun surat dakwaan untuk dilim­pah­kan ke pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sa­pulette, kepada Siwalima, Senin (27/7).

Selain berkas dakwaan, jaksa juga sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon. Jika dakwaan sudah selesai, segera dilimpah­kan untuk disidangkan. “Kalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sapulette.

Penyidik Ditreskrimsus melim­pah­kan berkas Tata Ibrahim beserta  barang bukti berupa surat-surat, satu unit handphone merek Samsung dan uang tunai senilai Rp. 2.442.400.000. Uang tersebut dititipkan di rekening penitipan ke­jaksaan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Ambon Pantai Mardika.

Baca Juga: Gangguan Jiwa, Pria Ini Tega Aniaya Ayahnya Sampai Tewas

Usai penyerahan tahap II, tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku selama 20 hari ke depan. “Langsung ditahan, terhitung mulai hari ini,” kata Sapulette, kepada Siwalima, Jumat (24/7).

Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyi­dikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.

Ohoirat menjelaskan, ada kongkalikong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dijadikan salah satu penampung hasil pembobolan.

“Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Dimana yang bersangkutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening pribadinya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kongkalikong antara yang bersangkutan dengan Faradiba Yusuf,” terangnya.

Lanjut Ohoirat, uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja.

“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri,  siapa-siapa menda­patkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertang­gungjawabannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Ohoirat menambahkan, penyi­-dik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Tersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor,” ujarnya. (Cr-1)