AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya empat ke­pala dinas yang dipakai Walikota Ambon, Richard Louhenapessy un­tuk mendukung tugas-tugas pemerintahannya selama dia menjabat ditahan jaksa.

Empat kepala dinas yaitu, Eks Kepala Dinas Per­industrian dan Perda­gangan Kota Ambon, Peiter Leuwol, mantan Kepala Dinas Ling­kungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Lucia Izack yang dita­han jaksa pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu atas du­gaan korupsi dana BBM di DLHP Kota Ambon yang merugikan negara Rp 3,6 miliar.

Selanjutnya Mourits Lantu, eks Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dan Kepala Inspektorat Jacky Talahatu yang terlihat dalam kasus korupsi proyek taman kota yang berusmber dari dana APBD tahun 2011 sebesar Rp 1 miliar dan telah memperoleh putusan hukum tetap divonis 1 tahun penjara.

Eks Kadis Perindag Kota Ambon baru ditahan jaksa pada Jumat (12/11). Leuwol yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra digiring ke Rutas Kelas IIA Ambon, oleh jaksa atas dugaan penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon, tahun anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Selain Leuwol, Mantan penyidik juga menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika, Veki Marwanaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya.

Baca Juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Capai 111 Kasus

Leuwol dan Maruanaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon, tahun anggaran 2017-2019, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/11) sejak pukul 10.00-17.15 WIT di ruang penyidik Pidsus. Saat menjalani pemeriksaan keduanya didampingi  Penasehat Hukum, Hendrik Lusikoy.

Kasus duagaan korupsi retribusi Pasar Mardika ini diendus pihak Kejati Maluku sejak tahun 2020 lalu, dimana ada dugaan  kebocoran retribusi yang ditaksir Rp 1,3 miliar.

Pantauan Siwalima di Kejati Maluku, kedua tersangka usai diperiksa keluar dari ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 17.36 WIT dengan mengenakan rompi merah muda dan dikawal oleh personel Pemdal Kejati Maluku dan langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan dengan nomor Polisi DE  8478 AM, untuk dibawah ke Rutan Klas IIA Ambon.

Bahkan saat keduanya hendak masuk ke mobil tahanan, Kadisperindag Kota Ambon Sirjhon Slarmanat bersama Sekretaris Dinas dan sejumlah Kabid maupun kepala seksi pada Disperindag kota Ambon, sempat memberikan semangat kepada kedua tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima menjelaskan, kedua tersangka sebelum ditahan terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas perakaranya ditahap penyidikan.

“Kedua tersangka ini lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan,” ungkap Kareba.

Dijelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh penyidik, dengan tujuan kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam  KUHAP.

“Tersangka itu ditahan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum ke­dua tersangka, Hendrik Lusikoy, yang dikonfirmasi Siwalimanews me­lalui telepon selulernya, Jumat (12/11), tidak berhasil dihubungi, lantaran yang berangkutan tidak me­respons panggilan masuk. (S-39/S-16).