AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Maluku Mel­kianus Sairdekut mengungkapkan, badan musyawarah DPRD Provinsi Maluku telah mengagendakan pe­lantikan Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 Benhur George Watubun menggantikan Lucky Wattimury.

Hal ini disampaikan Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (23/11).

Dikatakan, pelantikan Ketua DPRD yang baru sesuai mekanisme wajib dimasukan dalam agenda masa sidang I

“Banmus sebelumnya telah mene­tapkan agenda tersebut, tinggal kita menyesuaikan dengan SK Men­dagri,” ujar Sairdekut.

Menurutnya, jika Surat Kepu­tusan pengresmian pengangkatan Ketua DPRD  telah ditandatangani oleh Mendagri, dan SK disampaikan ke sekretariat maka pihaknya akan menetapkan waktu rapat  paripurna PAW Ketua DPRD  Provinsi Ma­luku.

Baca Juga: Lewerissa: Gerindra Target Peningkatan Kursi di DPRD

Telah Usulkan

Terpisah, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya mengakui pi­haknya telah mengajukan  usulan Ketua DPRD Provinsi Maluku ke Menteri Dalam Negeri atas nama Benhur George Watubun, sejak Jumat (18/11) lalu.

“Sebagai aparat pemerintahan kita sifatnya hanya menjalankan tugas untuk mengawal, tetapi pengesahan SK tergantung dari pimpinan di Kemendagri menandatangani tapi,  yang pasti usulan sudah di Kemen­dagri,” tegas Kaya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Ditambahkan, jika SK telah di­terbitkan Kemendagri maka pihak­nya akan menyerahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Terhambat Surat Pengadilan

Hingga kini Benhur George Watubun belum juga dilantik seba­gai Ketua DPRD Maluku. Apa pasal?

Sejak diumumkan sebagai Ketua DPRD Maluku yang baru pada Jumat (11/11) dalam sidang paripur­na DPRD Maluku mengantikan Lucky Wattimury, hingga kini DPRD belum mengusulkan pelantikan Benhur Watubun ke Menteri Dalam Ne­geri melalui Gubernur Maluku.

Pengusulan Sekretaris DPD PDIP Maluku itu terhambat surat ketera­ngan dari Pengadilan Negeri Ambon, yang menyatakan bahwa, tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang membebaskan LW sa­paan akrab Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Maluku.

Demikian diungkapkan, pelaksana tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/11).

Samal mengakui, belum dapat menindaklanjuti pengusulan pelan­tikan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

Dijelaskan, pasca paripurna DPRD Provinsi Maluku tentang pengumu­man Pemberhentian Lucky Watti­mury dari jabatannya, maka tahapan selanjutnya keputusan paripurna harus ditindaklanjuti kepada Ke­menterian Dalam Negeri untuk men­dapat pengresmian oleh Mendagri.

Namun, pengusulan masih ter­kendala surat keterangan Pengadi­lan Negeri Ambon yang mene­rang­kan, jika tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang mem­bebaskan dirinya dari jabatan Ketua DPRD.

“Pasca paripurna kita belum lakukan pengusulan, sebab lagi menunggu surat dari Pengadilan Negeri Ambon bahwa, tidak ada keberatan dari Ketua DPRD yang lama dalam hal ini pak Lucky,” ujarnya.

Samal mengakui, jika Wattimury sejak pekan lalu telah menyam­pai­kan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, tetapi sampai saat ini belum dibalas, sebab untuk dila­kukan pengusulan diperlukan penetapan paripurna pemberhentian Ketua DPRD dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.

“Prinsipnya kita sementara menunggu kalau minggu ini sudah ada maka  kita proses segera, dan semuanya menunggu Mendagri kalau sudah ada SK maka kita tindaklanjuti dengan pelantikan,” tandasnya. (S-20)