Bamus Agendakan Pelantikan Benhur Watubun
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut mengungkapkan, badan musyawarah DPRD Provinsi Maluku telah mengagendakan pelantikan Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 Benhur George Watubun menggantikan Lucky Wattimury.
Hal ini disampaikan Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (23/11).
Dikatakan, pelantikan Ketua DPRD yang baru sesuai mekanisme wajib dimasukan dalam agenda masa sidang I
“Banmus sebelumnya telah menetapkan agenda tersebut, tinggal kita menyesuaikan dengan SK Mendagri,” ujar Sairdekut.
Menurutnya, jika Surat Keputusan pengresmian pengangkatan Ketua DPRD telah ditandatangani oleh Mendagri, dan SK disampaikan ke sekretariat maka pihaknya akan menetapkan waktu rapat paripurna PAW Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Baca Juga: Lewerissa: Gerindra Target Peningkatan Kursi di DPRDTelah Usulkan
Terpisah, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya mengakui pihaknya telah mengajukan usulan Ketua DPRD Provinsi Maluku ke Menteri Dalam Negeri atas nama Benhur George Watubun, sejak Jumat (18/11) lalu.
“Sebagai aparat pemerintahan kita sifatnya hanya menjalankan tugas untuk mengawal, tetapi pengesahan SK tergantung dari pimpinan di Kemendagri menandatangani tapi, yang pasti usulan sudah di Kemendagri,” tegas Kaya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Ditambahkan, jika SK telah diterbitkan Kemendagri maka pihaknya akan menyerahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terhambat Surat Pengadilan
Hingga kini Benhur George Watubun belum juga dilantik sebagai Ketua DPRD Maluku. Apa pasal?
Sejak diumumkan sebagai Ketua DPRD Maluku yang baru pada Jumat (11/11) dalam sidang paripurna DPRD Maluku mengantikan Lucky Wattimury, hingga kini DPRD belum mengusulkan pelantikan Benhur Watubun ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Pengusulan Sekretaris DPD PDIP Maluku itu terhambat surat keterangan dari Pengadilan Negeri Ambon, yang menyatakan bahwa, tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang membebaskan LW sapaan akrab Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Maluku.
Demikian diungkapkan, pelaksana tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/11).
Samal mengakui, belum dapat menindaklanjuti pengusulan pelantikan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Dijelaskan, pasca paripurna DPRD Provinsi Maluku tentang pengumuman Pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatannya, maka tahapan selanjutnya keputusan paripurna harus ditindaklanjuti kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat pengresmian oleh Mendagri.
Namun, pengusulan masih terkendala surat keterangan Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan, jika tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang membebaskan dirinya dari jabatan Ketua DPRD.
“Pasca paripurna kita belum lakukan pengusulan, sebab lagi menunggu surat dari Pengadilan Negeri Ambon bahwa, tidak ada keberatan dari Ketua DPRD yang lama dalam hal ini pak Lucky,” ujarnya.
Samal mengakui, jika Wattimury sejak pekan lalu telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, tetapi sampai saat ini belum dibalas, sebab untuk dilakukan pengusulan diperlukan penetapan paripurna pemberhentian Ketua DPRD dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.
“Prinsipnya kita sementara menunggu kalau minggu ini sudah ada maka kita proses segera, dan semuanya menunggu Mendagri kalau sudah ada SK maka kita tindaklanjuti dengan pelantikan,” tandasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan