AMBON, Siwalimanews – Ribuan te­naga guru Pegawai Pemerintah de­ngan Perjanjian Kerja menjerit karena selama empat bulan tidak menerima gaji.

Ratusan guru P3K ini kemudian melaporkan ke DPRD Maluku dan meminta agar dewan segera me­nyikapi keluhan mereka.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin membenarkan komisi menerima laporan tersebut.

“Situasi yang dihadapi oleh guru PPPK termasuk gaji yang paling prioritas, masa sampai hari ini belum dibayarkan, terus bagiamana,” Ke­cam Rovik kepada sejumlah warta­wan di Baileo Karang Panjang Ambon, Senin (23/10).

Kata Rovik, guru P3K juga manusia yang membutuhkan gaji untuk memenuhi kehidupan makan minum dan tempat tinggal dilokasi pe­nempatan.

Baca Juga: Kapolresta Harap Makna Positif di Film ‘Aku Rindu’

Tidak hanya itu, guru P3K juga mem­butuhkan fasilitas seperti lap­top untuk membuat laporan aktivitas setiap hari, akhirnya guru P3K harus membeli laptop dengan cara kredit.

“Bayangkan saja kalau gaji tidak dibayar bagaimana mereka melu­nasi kredit itu, belum lagi yang di­tempatkan pada tempat yang jauh dari tempat tinggal, butuh ken­daraan dan membayar tempat tinggal,” ujar Rovik.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Maluku harus bertanggungjawab dan memberikan kejelasan sebab sampai hari ini tidak ada penje­lasan dari Dinas Pendidikan terkait alasan belum dibayarkan gaji ribuan P3K.

“Jangan kita merasa mereka ber­gantung kepada kita lalu seenaknya kita menggubris. Jadi harus dijelaskan karena ini hak yang harus dibayarkan. Mereka lulus karena kemampuan tidak ada karena jatah, hal mereka harus dibayarkan,” tegasnya

Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri

Pembayaran gaji guru P3K menunggu hasil evaluasi APBD dari Kementerian Dalam Negeri.

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Provinsi Maluku, Insun Sa­ngadji kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (23/10).

Insun mengatakan, anggaran untuk pembayaran 1.231 guru P3K telah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp. 20.552.000.000.

Anggaran tersebut diperuntuk­kan bagi pembayaran gaji P3K selama empat bulan terakhir terhitung sejak September hingga Desember mendatang.

“Mengenai guru P3K gajinya DIPA-nya lagi dievaluasi di Ke­mendagri jadi pembayaran pem­bayaran gaji menunggu hasil evaluasi Kemendagri,” jelas Insun.

Menurutnya, jika evaluasi telah selesai dilakukan Kemendagri maka gaji P3K secara langsung dibayarkan ke rekening masing-masing.

Kendati belum dibayar, Insun pun memastikan guru P3K yang te­lah mengajar tetap dibayar de­ngan dana bos sampai bukan Agustus, kecuali yang belum mengajar.

“Memang ada sekolah sudah stop pembayaran bagi mereka, kan kalau dibayar harus kembalikan sebab orang tidak bisa menerima dua anggaran dua kali,” tegasnya. (S-20)