AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ma­luku diminta menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Ba­gian Barat, jika telah memiliki cukup bukti yang kuat.

Proyek pekerjaan jalan Ram­batu-Manusa, Kecamatan Inamo­sol, Kabupaten SBB yang diker­jakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Rony Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, merespon penanganan kasus ini yang sudah sampai pada tingkat pemeriksaan fisik namun sampai saat ini kejati belum menetapkan tersangka.

Dikatakan, pihak Kejati Maluku telah memeriksa fisik proyek jalan tersebut dengan melibatkan ahli maupun Inspektorat, sehingga hasil pemeriksaan itu juga harus transparan kepada publik.

“Jika sudah punya dua alat bukti hasil audit dari BPKP dan jaksa juga sudah on the spot, maka su­dah saatnya dilakukan pene­tapan tersangka bagi siapa saja yang patut diduga terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Minta Polisi Tangkap Pemicu Konflik Warga  Bombay dan  Elath

Menurutnya, harapan masya­rakat adalah kasus-kasus korupsi yang dampaknya besar terhadap kemaslahatan dan pemanfaatan sosial harus segera dituntaskan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Tinggi Maluku segera tetapkan tersangka, ini harapan masyarakat. Kasus korupsi yang seperti ini mestinya jangan ber­larut, namun secepatnya disele­saikan sehingga menimbulkan efek jera dan harapan masyarakat kasus ini dilakukan dan dibuktikan secara transparan,” pintanya.

Periksa Fisik

Tim penyidik Kejati Maluku mengandeng ahli konstruksi dan Inspektorat Maluku memeriksa secara langsung fisik pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, Kecama­tan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Proyek pekerjaan jalan Ram­batu-Manusa, Kecamatan Inamo­sol, Kabupaten SBB yang diker­jakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku diturunkan untuk melaku­kan kroscek fisik pembangunan,” jelas

Kajati Maluku Edyward Kaban melalui Aspidsus Triyono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).

Dikatakan, On The Spot yang di­lakukan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pengecekan dilakukan pada tahap penyeli­dikan.

Soal apa saja yang ditemukan dalam peninjauan tersebut, dirinya belum dapat menjelaskan lebih jauh, mengingat hal tersebut ma­suk ke materi penyidikan. Namun dipastikan hasil dari on the spot akan kembali dikoordinasikan bersama ahli maupun Inspektorat Maluku.

“Lebih jauh belum dapat di­sampaikan kita sementara berko­ordinasi,”pungkasnya.

Naik Status

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menaikan status kasus dugaan korupsi proyek Jalan Rambatu Manusa, Keca­matan Inamosol, Kabupaten Se­ram Bagian Barat dari tahap pe­nyelidikan ke penyidikan.

Naik status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penya­lah­gunaan anggaran dalam proyek pekerjaan tersebut.

“Terkait dengan laporan mas­yarakat mengenai dugaan penyim­pangan pekerjaan proyek pemba­ngunan jalan ruas Desa Rumbatu- Desa Manusa, Kecamatan Inamo­sol, Kabupaten SBB, tahun 2018, berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serang­kaian penyelidikan berupa peng­umpulan data dan keterangan, Tim menemukan  adanya suatu peris­tiwa pidana, berdasarkan hal ter­sebut tim meningkatkan tahapan­nya ke tingkat Penyidikan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas kejak­saan Tinggi Maluku Wahyudi Ka­reba kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/10).

Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan , lanjut Wahyudi, maka tim penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara di­agen­dakan,” tandasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepan­jang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka­jati) Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Ina­mosal masih dalam tahapan pe­ngumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang me­nyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sam­pai sekarang ahli belum mem­berikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal ke­jaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajat

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemerik­saan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupa­ten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pemba­ngunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, ketera­ngan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil ter­kait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah di­mintai keterangan,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Mar­topo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian peme­riksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.

Untuk diketahui proyek peker­jaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di Ke­camatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp. 32 Milliar yang ber­sumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang kon­disinya sudah hancur.(Mg-1)