PEMERINTAH Kabupaten Maluku Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) melakukan ujian seleksi kompetensi mutasi rotasi terhadap 31 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Seleksi tersebut dibuka oleh Penjabat Sekda Maluku Tengah, Jauhari Tuarita di lantai 3 Kantor Bupati setempat, Masohi, Rabu (27/12).

Sebelumnya, seleksi tersebut  telah memperoleh Persetujuan/ Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI dengan Surat Nomor 100.2.2.6/8837/OTDA Tanggal 15 Desember 2023.

Dan juga persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara RI melalui Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI dengan Nomor 4743/JP.00.01/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023. B-4743/JP.00.01/12/2023.

Penjabat Bupati yang diwakili Penjabat Sekda Jauhari Tuarita, mengatakan, uji kompetensi dilakukan untuk mengetahui secara keseluruhan konsistensi dan kompetensi ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga: Sahubawa Beri Arahan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru

Uji kompetensi yang dilakukan itu juga merupakan suatu bagian dari bahan evaluasi dari pelaksanaan kinerja.

“Hasil uji kompetensi ini selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanan rotasi dan mutasi,” ujar Tuarita.

Tuarita percaya, dengan pemetaan kompetensi yang dimiliki, kedepan aparatur pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan mampu memberikan warna indah dan pendorong terciptanya kesuksesan pelaksanaan berbagai program pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga meminta kepada para peserta agar terus meningkatkan kemampuan teknis dan spesialisasi yang dimiliki, kemampuan kompetensi manajerial dalam memimpin organisasi serta meningkatkan kompetensi sosial cultural yang berkaitan dengan etika dan moral, sebab tantangan birokrasi kedepan semakin berat,” harapnya.

Dalam seleksi Uji Kompetensi itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mengikuti adalah sejumlah 31 orang.

Adapun ke-31 orang PPT Pratama adalah sebagai berikut:  Inspektur, Kepala Dinas Sosial, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah,  Assiten Administrasi Umum, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Assisten Perekonomian dan Pembangunan,  Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kesehatan,  Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan. (S-17)