AMBON, Siwalimanews – WAKIL Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menegaskan sikap Fraksi PDIP terkait dengan pembentukan Panitia Khusus insentif tenaga kesehatan harus menunggu keputusan badan musyawarah.

“Kalau soal Pansus nanti kita tunggu keputusan Badan Musyawarah,” ungkap Sairdekut.

Dijelaskan, semua usulan dapat diberikan oleh fraksi maupun komisi, tetapi yang memutuskan dapat dibentuk atau tidak harus dilakukan dalam rapat badan musyawarah.

Badan musyawarah memiliki tugas untuk mengkaji semua usulan yang disampaikan oleh fraksi dan komisi sebelum dibawah ke rapat paripurna dalam hal persetujuan pembentukan pansus.

Sairdekut belum dapat memastikan kapan diputuskan dalam rapat Bamus sebab saat ini seluruh konsentrasi DPRD sedang diarahkan kepada pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2020.

Baca Juga: FPG: Gubernur Harus Tempati Rumdis

Akademisi Fisip Unpatti, Jefry M Leiwakabessy DPRD terbentuk karena representasi rakyat untuk dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Artinya, semua yang menyangkut persoalan rakyat ketika ada laporan atau temuan harus diperjuangkan oleh DPRD Provinsi Maluku termasuk insentif tenaga kesehatan.

Karena itu, usulan Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk pansus insentif tenaga kesehatan merupakan langkah baik.

“Saya rasa tepat ketika pansus dibentuk untuk melihat semua tentang persoalan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, disaat pemerintah melihat pandemi Covid-19 maka harys juga melihat hak-hak pegawai yang harus dibayar, artinya pemerintah harus lebih bijaksana dalam melihat keadilan kepada masyarakat.

Namun, jika anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan telah tersedia          maka pemerintah daerah tidak dapat disalahkan, sebab yang harus dilihat internal RSUD Haulussy.

“RSUD Haulussy yang harus disalahartikan, bagaimana manajemen dan pelayanan publiknya,” ujar Leiwakabessy.

Dikatakan, bagaimana pengusulan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan dilakukan RSUD Haulussy jika ada perseteruan dalam tubuh RSUD Haulussy.

Karena itu, DPRD memiliki posisi ketika ada laporan dari masyarakat maka harus menindaklanjuti, agar jangan ada lagi masalah internal.

Kendati begitu, Leiwakabessy mendorong agar semua persoalan internal di RSUD Haulussy dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke tingkat pansus agar insentif tenaga kesehatan dapat dibayarkan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Yunus Tipka mengatakan usul pembentukan pansus insentif tenaga kesehatan menunjukkan komisi terkait tidak memiliki kekuatan dalam mengawasi kinerja mitra.

“Komisi memilik kekuatan legitimasi tidak kuat untuk mengawal proses dari mitra, artinya jika kuat maka mitra sudah harus menyelesaikan,” ujar Tipka.

Menurutnya, jika Fraksi mengusulkan untuk pembentukan pansus insentif tenaga kesehatan maka itu merupakan hak Fraksi yang dijamin oleh aturan.

“Kalau mau mengusulkan itu baik dan terserah Fraksi   karena itu hak mereka,” ungkap Tipka.

Namun, seharusnya sebelum sampai ketingkat pembentukan pansus, pimpinan DPRD harus panggil Gubernur untuk membicarakan persoalan hal ini dan jika tidak ada penyelesaian maka dapat dibentuk Pansus.

Menurutnya, pembentukan pansus sebaiknya menjadi langkah terakhir yang ditempuh oleh DPRD, jika semua tahapan telah dilakukan tetapi belum menunjukkan hasil.

Selain itu, pengusulan pembentukan pansus jangan PDIP tetapi lebih baik dilakukan oleh fraksi yang lain saja sebab PDIP merupakan fraksi Gubernur yang merupakan penanggung jawab kinerja eksekutif.

Kendati begitu, Tipka sepakat agar pimpinan RSUD Haulussy harus dievaluasi karena telah membiarkan banyak masalah terjadinya. (S-50)